Rabu, 10 Juni 2020

PT adalah

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.





CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Rabu, 27 Mei 2020

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol

MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal
Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor
Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.

SP adalah Sertifikat Penyuluhan untuk usaha yang diawasi Dinas Kesehatan
Nomor pendaftaran SP diberikan kepada pengusaha-pengusaha kecil dengan modal terbatas. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Minggu, 10 Mei 2020

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?



Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk? 
Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah :
1. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
2.    Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
3.  Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
4. Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.

Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
1.    Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
2.    Fotocopy SIUP, TDP
3.    Fotocopy NPWP
4.    Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5.    Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
6.    Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
7.    Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
8.    Surat Permohonan SPPT SNI
9.    Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (ISO 9001)
Dokumen Teknis
1.    Pedoman Mutu yang telah disahkan
2.    Diagram Alir Proses Produksi
3.    Daftar Peralatan Utama Produksi
4.    Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
5.    Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
6.    Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu


CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899
jasperindo.id@gmail.com

Kamis, 19 Maret 2020

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN


KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
1.    KTP/Passpor Pemohon
2.    NPWP Pemohon
3.    Etiket merek (logo)
4.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
5.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
1.    Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.    NPWP Perusahaan
4.    KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5.    Etiket merek (logo)
6.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#haki
#hki
#daftarhaki
#daftarmerek
#daftarhakpaten
#daftarhakcipta
#hakataskekayaanintelektual
#jasaperizinan
#jasaurusperizinan
#daftarmerekdagang
#daftarlogo
#jasaurusmerek








KONSULTAN MEREK HAKI


KONSULTAN MEREK HAKI

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
1.    KTP/Passpor Pemohon
2.    NPWP Pemohon
3.    Etiket merek (logo)
4.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
5.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
1.    Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.    NPWP Perusahaan
4.    KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5.    Etiket merek (logo)
6.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#haki
#hki
#daftarhaki
#daftarmerek
#daftarhakpaten
#daftarhakcipta
#hakataskekayaanintelektual
#jasaperizinan
#jasaurusperizinan
#daftarmerekdagang
#daftarlogo
#jasaurusmerek








KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG


KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
1.    KTP/Passpor Pemohon
2.    NPWP Pemohon
3.    Etiket merek (logo)
4.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
5.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
1.    Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.    NPWP Perusahaan
4.    KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5.    Etiket merek (logo)
6.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#haki
#hki
#daftarhaki
#daftarmerek
#daftarhakpaten
#daftarhakcipta
#hakataskekayaanintelektual
#jasaperizinan
#jasaurusperizinan
#daftarmerekdagang
#daftarlogo
#jasaurusmerek








URUS PATEN MEREK USAHA PERDAGANGAN


URUS PATEN MEREK USAHA PERDAGANGAN

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
1.    KTP/Passpor Pemohon
2.    NPWP Pemohon
3.    Etiket merek (logo)
4.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
5.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
1.    Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.    NPWP Perusahaan
4.    KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5.    Etiket merek (logo)
6.    Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7.    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#haki
#hki
#daftarhaki
#daftarmerek
#daftarhakpaten
#daftarhakcipta
#hakataskekayaanintelektual
#jasaperizinan
#jasaurusperizinan
#daftarmerekdagang
#daftarlogo
#jasaurusmerek