A. Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun
2001 tentang Merek, antara lain:
Merek Dagang
(Trademark).
Merek Jasa (Service
Mark).
Merek Kolektif
(Collective Mark).
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan
perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus
melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang
terdaftar.
B. Persyaratan
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran
Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):
Pemohon adalah per-orangan:
Fotocopy KTP Pemohon;
Etiket merek (contoh merek yang akan diajukan permohonan
pendaftarannya) sebanyak 40 (empat puluh) lembar (dengan ukuran maksimal = 9 x
9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).
Pemohon adalah Badan Hukum (PT, CV, dll):
Fotocopy KTP Direktur;
Fotocopy NPWP Perusahaan;
Fotocoy Akta Perusahaan (dilegalisir oleh Kantor Notaris
setempat);
Etiket merek (contoh merek yang akan diajukan permohonan
pendaftarannya) sebanyak 40 (empat puluh) lembar (dengan ukuran maksimal = 9 x
9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).
C. Biaya
3.5jt
D. Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id