Rabu, 30 Mei 2018

Daftar Merek


Cara mendaftar merek dan logo :
1.     Langkah awal, pengecekan merek. Silahkan email ke cs@patendo.com
1.     Nama merek yang ingin didaftarkan.
2.     Jenis barang / jasa / usaha.
3.     Nama pendaftar.
4.     Nomer telpon.
2.     Mohon ditunggu 1 sampai 3 jam ( dijam kerja) akan direply untuk transfer biaya pengecekan merek. Logo diemail nanti setelah pengecekan merek selesai dan setelah mentransfer biaya pendaftaran merek. Perorangan boleh mendaftar merek.
3.     Segera transfer dan kirim bukti transfer ke cs@patendo.com
4.     Hasil pengecekan akan diemail dalam 2 hari kerja setelah anda mengirim bukti transfer ke cs@patendo.com
5.     Jika hasil pengecekan merek ternyata ada kesamaan / kemiripan dengan merek yang sudah ada maka dilakukan pengecekan ulang Rp 100.000 dikelas dan jenis usaha yang sama. Karena nama merek yang sudah terdaftar, tidak bisa didaftarkan lagi oleh orang lain.
6.     Jika hasil pengecekan kosong, merek bisa didaftarkan dan membayar biaya pendaftaran merek.
7.     Segera kirim bukti transfer ke cs@patendo.com dan selanjutnya anda akan diminta mengisi data lewat email.
8.     Dua hari kemudian dokumen pendaftaran merek akan dikirim dengan tiki untuk ditandatangani saja dan segera kirim kembali dokumen yang telah ditandatangani ke kantor kami dengan tiki / jne.
9.     Setelah dokumen yang anda tandatangani telah kembali di kantor kami, pendaftaran merek akan selesai dalam 7 hari kerja. Pendaftaran merek yang telah selesai akan mendapatkan nomer pendaftaran merek dan stempel dari Dirjen HKI. Kami akan kirim bukti pendaftaran merek ke alamat anda dengan tiki. Nomer resi tiki akan diemail.
10.  Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun. Penerbitan sertifikat merupakan wewenang Dirjen HKI.
11.  Selama menunggu proses persetujuan dari Dirjen HKI, merek bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu sertifikat.
Biaya :
1.     Pendaftaran merek untuk perorangan atau perusahaan Rp 3.500.000 per merek per kelas. Biaya pendaftaran merek harganya sama untuk perorangan dan perusahaan. Pendaftaran merek sudah termasuk dengan logo.
Waktu :
1.     Pengecekan merek 2 hari kerja.
2.     Pendaftaran merek 7 hari kerja setelah dokumen yang ditandatangani telah sampai di kantor kami.
3.     Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun.
4.      Merek berlaku 10 tahun terhitung sejak merek didaftarkan dan dapat diperpanjang.
Syarat pendaftaran :
1.     Perorangan : KTP dan logo merek.
2.     Perusahaan : KTP direktur, NPWP perusahaan dan logo merek.
3.     Setelah mentransfer biaya pendaftaran merek, silahkan email syarat diatas dengan format jpg, minimal ukuran per file 50 kb maximal 500 kb.
Kelas barang / jasa :
Setiap barang / jasa sudah dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda. Misal :
Pupuk (kelas 1)
Kosmetik, sabun (kelas 3)
Suplemen, vitamin, jamu (kelas 5)
Software, barang elektronik (kelas 9)
Furniture, perabot (kelas 20)
Bahan kain (kelas 24)
Pakaian, sepatu, sandal (kelas 25)
Roti, teh, kopi, beras, mie (kelas 30)
Air mineral, AMDK, minuman jus (kelas 32)
Toko, toko online, showroom mobil atau motor (kelas 35)
Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan (kelas 37)
Jasa travel ( kelas 39)
Jasa pendidikan, pelatihan (kelas 41)
Jasa desain (kelas 42)
Restoran, kafe, hotel (kelas 43)
Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut (kelas 44)
Jasa franchise (kelas 45)
Silahkan email jika anda tidak tahu kelas dari jenis barang / jasa anda dan kami akan memberitahu jenis barang / jasa Anda berada di kelas berapa.
Anda juga dapat mengecek sendiri kelas barang / jasa dihalaman
Jika jenis barang / jasa anda berada di 2 kelas, misal dikelas 30 dan dikelas 35, maka biaya pengecekan merek dan pendaftaran merek dikali 2.
Jika 1 merek ingin mendaftarkan 2 logo yang berbeda maka biaya pendaftaran merek dikali 2.
Apapun usaha anda, nama merek usaha anda harus dilindungi, seperti nama merek barang, jasa, toko, restoran, kafe, hotel, salon, klinik, pendidikan, pelatihan, travel atau franchise.
Merek yang sudah terdaftar dapat melipat gandakan keuntungan dan menjaga loyalitas customer anda.
Anda akan kesulitan bersaing tanpa merek. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk melindungi dan memperkuat merek usaha anda. Segera daftarkan merek anda, sebelum diambil orang lain.
Sebelum barang / jasa dijual, sebaiknya merek barang / jasa didaftarkan dan dilindungi terlebih dahulu untuk menghindari pembajakan merek dikemudian hari.
Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi kami. Kami dengan senang hati akan membantu anda.


CV KEVIN JASPERINDO
Alamat             : Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
  Tangerang Selatan
Email               : kevin.jasperindo@yahoo.com
Telp                 : 08111599899
Whatsapp        : 08111599899
Website           : www.kindo.co.id