Cara mendaftar merek dan logo :
1. Langkah awal, pengecekan merek. Silahkan
email ke cs@patendo.com
1. Nama merek yang ingin didaftarkan.
2. Jenis barang / jasa / usaha.
3. Nama pendaftar.
4. Nomer telpon.
2. Mohon ditunggu 1 sampai 3 jam ( dijam kerja)
akan direply untuk transfer biaya pengecekan merek. Logo diemail nanti setelah
pengecekan merek selesai dan setelah mentransfer biaya pendaftaran merek.
Perorangan boleh mendaftar merek.
3. Segera transfer dan kirim bukti transfer ke
cs@patendo.com
4. Hasil pengecekan akan diemail dalam 2 hari
kerja setelah anda mengirim bukti transfer ke cs@patendo.com
5. Jika hasil pengecekan merek ternyata ada
kesamaan / kemiripan dengan merek yang sudah ada maka dilakukan pengecekan
ulang Rp 100.000 dikelas dan jenis usaha yang sama. Karena nama merek yang
sudah terdaftar, tidak bisa didaftarkan lagi oleh orang lain.
6. Jika hasil pengecekan kosong, merek bisa
didaftarkan dan membayar biaya pendaftaran merek.
7. Segera kirim bukti transfer ke
cs@patendo.com dan selanjutnya anda akan diminta mengisi data lewat email.
8. Dua hari kemudian dokumen pendaftaran merek
akan dikirim dengan tiki untuk ditandatangani saja dan segera kirim kembali
dokumen yang telah ditandatangani ke kantor kami dengan tiki / jne.
9. Setelah dokumen yang anda tandatangani telah
kembali di kantor kami, pendaftaran merek akan selesai dalam 7 hari kerja.
Pendaftaran merek yang telah selesai akan mendapatkan nomer pendaftaran merek
dan stempel dari Dirjen HKI. Kami akan kirim bukti pendaftaran merek ke alamat
anda dengan tiki. Nomer resi tiki akan diemail.
10. Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan
diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun. Penerbitan sertifikat merupakan
wewenang Dirjen HKI.
11. Selama menunggu proses persetujuan dari
Dirjen HKI, merek bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu sertifikat.
Biaya :
1. Pendaftaran merek untuk perorangan atau
perusahaan Rp 3.500.000 per merek per kelas. Biaya pendaftaran merek harganya
sama untuk perorangan dan perusahaan. Pendaftaran merek sudah termasuk dengan
logo.
Waktu :
1. Pengecekan merek 2 hari kerja.
2. Pendaftaran merek 7 hari kerja setelah
dokumen yang ditandatangani telah sampai di kantor kami.
3. Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan
diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun.
4. Merek berlaku 10 tahun terhitung sejak
merek didaftarkan dan dapat diperpanjang.
Syarat pendaftaran :
1. Perorangan : KTP dan logo merek.
2. Perusahaan : KTP direktur, NPWP perusahaan
dan logo merek.
3. Setelah mentransfer biaya pendaftaran merek,
silahkan email syarat diatas dengan format jpg, minimal ukuran per file 50 kb
maximal 500 kb.
Kelas barang / jasa :
Setiap barang / jasa sudah dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda. Misal :
Setiap barang / jasa sudah dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda. Misal :
Pupuk (kelas 1)
Kosmetik, sabun (kelas 3)
Suplemen, vitamin, jamu (kelas 5)
Software, barang elektronik (kelas 9)
Furniture, perabot (kelas 20)
Bahan kain (kelas 24)
Pakaian, sepatu, sandal (kelas 25)
Roti, teh, kopi, beras, mie (kelas 30)
Air mineral, AMDK, minuman jus (kelas 32)
Toko, toko online, showroom mobil atau motor (kelas 35)
Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan (kelas 37)
Jasa travel ( kelas 39)
Jasa pendidikan, pelatihan (kelas 41)
Jasa desain (kelas 42)
Restoran, kafe, hotel (kelas 43)
Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut (kelas 44)
Jasa franchise (kelas 45)
Kosmetik, sabun (kelas 3)
Suplemen, vitamin, jamu (kelas 5)
Software, barang elektronik (kelas 9)
Furniture, perabot (kelas 20)
Bahan kain (kelas 24)
Pakaian, sepatu, sandal (kelas 25)
Roti, teh, kopi, beras, mie (kelas 30)
Air mineral, AMDK, minuman jus (kelas 32)
Toko, toko online, showroom mobil atau motor (kelas 35)
Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan (kelas 37)
Jasa travel ( kelas 39)
Jasa pendidikan, pelatihan (kelas 41)
Jasa desain (kelas 42)
Restoran, kafe, hotel (kelas 43)
Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut (kelas 44)
Jasa franchise (kelas 45)
Silahkan
email jika anda tidak tahu kelas dari jenis barang / jasa anda dan kami akan
memberitahu jenis barang / jasa Anda berada di kelas berapa.
Anda
juga dapat mengecek sendiri kelas barang / jasa dihalaman
Jika jenis barang / jasa anda berada di 2
kelas, misal dikelas 30 dan dikelas 35, maka biaya pengecekan merek dan
pendaftaran merek dikali 2.
Jika 1 merek ingin mendaftarkan 2 logo yang berbeda maka biaya pendaftaran merek dikali 2.
Jika 1 merek ingin mendaftarkan 2 logo yang berbeda maka biaya pendaftaran merek dikali 2.
Apapun
usaha anda, nama merek usaha anda harus dilindungi, seperti nama merek barang,
jasa, toko, restoran, kafe, hotel, salon, klinik, pendidikan, pelatihan, travel
atau franchise.
Merek yang sudah terdaftar dapat melipat
gandakan keuntungan dan menjaga loyalitas customer anda.
Anda akan kesulitan bersaing tanpa merek. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk melindungi dan memperkuat merek usaha anda. Segera daftarkan merek anda, sebelum diambil orang lain.
Anda akan kesulitan bersaing tanpa merek. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk melindungi dan memperkuat merek usaha anda. Segera daftarkan merek anda, sebelum diambil orang lain.
Sebelum
barang / jasa dijual, sebaiknya merek barang / jasa didaftarkan dan dilindungi
terlebih dahulu untuk menghindari pembajakan merek dikemudian hari.
Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi
kami. Kami dengan senang hati akan membantu anda.
CV KEVIN JASPERINDO
Alamat :
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang
Selatan
Telp :
08111599899
Whatsapp :
08111599899
Website : www.kindo.co.id