PENDAFTARAN MEREK DAGANG JAKARTA
Cara mendaftar merek dan logo :
1. Langkah awal, pengecekan merek. Silahkan email kekevin.jasperindo@yahoo.com
1. Nama merek yang ingin didaftarkan.
2. Jenis barang / jasa / usaha.
3. Nama pendaftar.
4. Nomer telpon.
2. Mohon ditunggu paling lambat 1 jam (di jam kerja) akan direply untuk transfer biaya pengecekan merek. Logo diemail nanti setelah pengecekan merek selesai dan setelah mentransfer biaya pendaftaran merek. Perorangan boleh mendaftar merek.
3. Segera transfer dan kirim bukti transfer ke kevin.jasperindo@yahoo.com / 08111599899 (WA).
4. Hasil pengecekan akan diemail / WA dalam 1-2 hari kerja setelah anda mengirim bukti pembayaran.
5. Jika hasil pengecekan merek ternyata ada kesamaan / kemiripan dengan merek yang sudah ada maka dilakukan pengecekan ulang Rp 100.000 dikelas dan jenis usaha yang sama. Karena jika sudah ada merek yang sama dikelas dan jenis usaha yang sama, pendaftaran merek tidak diijinkan oleh Dirjen HKI.
6. Jika hasil pengecekan kosong, merek bisa didaftarkan dan membayar biaya pendaftaran merek.
7. Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun. Penerbitan sertifikat merupakan wewenang Dirjen HKI.
8. Selama menunggu proses persetujuan dari Dirjen HKI, merek bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu sertifikat.
Biaya :
1. Pengecekan merek Rp 200.000 per merek per kelas.
Pengecekan ulang Rp 100.000 per merek per kelas. Jika ada kesamaan nama saat pengecekan merek pertama.
2. Pendaftaran merek Rp 3.000.000 per merek per kelas untuk perorangan.
3. Pendaftaran merek Rp 3.300.000 per merek per kelas untuk perusahaan.
Waktu :
1. Pengecekan merek 1-2 hari kerja.
2. Pendaftaran merek 1-2 hari kerja setelah melakukan pembayaran
3. Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun.
4. Merek berlaku 10 tahun terhitung sejak merek didaftarkan dan dapat diperpanjang.
Syarat pendaftaran :
1. Perorangan : KTP dan logo merek.
2. Perusahaan : KTP direktur, NPWP perusahaan dan logo merek.
3. Setelah mentransfer biaya pendaftaran merek, silahkan email dengan format jpg, minimal ukuran per file 50 kb maximal 500 kb.
Kelas barang / jasa :
Setiap barang / jasa sudah dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda. Misal :
Pupuk (kelas 1)
Kosmetik, sabun (kelas 3)
Suplemen, vitamin, jamu (kelas 5)
Software, barang elektronik (kelas 9)
Furniture, perabot (kelas 20)
Bahan kain (kelas 24)
Pakaian, sepatu, sandal (kelas 25)
Roti, teh, kopi, beras, mie (kelas 30)
Air mineral, AMDK, minuman jus (kelas 32)
Toko, showroom mobil atau motor (kelas 35)
Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan (kelas 37)
Jasa travel ( kelas 39)
Jasa pendidikan, pelatihan (kelas 41)
Jasa desain (kelas 42)
Restoran, kafe, hotel (kelas 43)
Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut (kelas 44)
Jasa franchise (kelas 45)
Silahkan email jika anda tidak tahu kelas dari jenis barang / jasa anda dan kami akan memberitahu jenis barang / jasa Anda berada di kelas berapa.
Anda juga dapat mengecek sendiri kelas barang / jasa dihalaman
Jika jenis barang / jasa anda berada di 2 kelas, misal dikelas 30 dan dikelas 35, maka biaya pengecekan merek dan pendaftaran merek dikali 2.
Jika 1 merek ingin mendaftarkan 2 logo yang berbeda maka biaya pendaftaran merek dikali 2.
More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)