Kamis, 28 Februari 2019

CARA DAFTAR MEREK HKI

CARA DAFTAR MEREK HKI

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :


  1. KTP/Passpor Pemohon
  2. NPWP Pemohon
  3. Etiket merek (logo)
  4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)


Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :


  1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
  5. Etiket merek (logo)
  6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)



Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#haki 
#hki 
#daftarhaki 
#daftarmerek 
#daftarhakpaten 
#daftarhakcipta 
#hakataskekayaanintelektual 
#jasaperizinan 
#jasaurusperizinan
#daftarmerekdagang
#daftarlogo

#jasaurusmerek

DAFTAR MEREK DAGANG HKI

DAFTAR MEREK DAGANG HKI

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :


  1. KTP/Passpor Pemohon
  2. NPWP Pemohon
  3. Etiket merek (logo)
  4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)


Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :


  1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
  5. Etiket merek (logo)
  6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)



Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#haki 
#hki 
#daftarhaki 
#daftarmerek 
#daftarhakpaten 
#daftarhakcipta 
#hakataskekayaanintelektual 
#jasaperizinan 
#jasaurusperizinan
#daftarmerekdagang
#daftarlogo

#jasaurusmerek

DAFTAR MEREK HAKI

DAFTAR MEREK HAKI

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
  1. KTP/Passpor Pemohon
  2. NPWP Pemohon
  3. Etiket merek (logo)
  4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
  1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
  5. Etiket merek (logo)
  6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#haki 
#hki 
#daftarhaki 
#daftarmerek 
#daftarhakpaten 
#daftarhakcipta 
#hakataskekayaanintelektual 
#jasaperizinan 
#jasaurusperizinan
#daftarmerekdagang
#daftarlogo
#jasaurusmerek

Daftar Merek HKI

Daftar Merek HKI

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :


  1. KTP/Passpor Pemohon
  2. NPWP Pemohon
  3. Etiket merek (logo)
  4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)



Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :


  1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
  5. Etiket merek (logo)
  6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)


Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#haki 
#hki 
#daftarhaki 
#daftarmerek 
#daftarhakpaten 
#daftarhakcipta 
#hakataskekayaanintelektual 
#jasaperizinan 
#jasaurusperizinan
#daftarmerekdagang
#daftarlogo

#jasaurusmerek

Jumat, 22 Februari 2019

KEUNTUNGAN MENDAFTARKAN MEREK DAGANG

KEUNTUNGAN MENDAFTARKAN MEREK DAGANG


Kami memberikan solusi mudah, murah dan cepat untuk pendaftaran merek  atau Hak Kekayaan Intelektual anda. Kami memberikan kemudahan kepada siapapun, perorangan, UKM atau perusahaan yang ingin usahanya lancar dengan merek yang telah dipatenkan.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang HKI dan Konsultan Hak Merek Murah. Cocok untuk Pengusaha Perorangan, UKM dan Perusaan Yang Ingin Mematenkan Merek Dagang. Mau hemat ? Mau tahu berapa biaya pendaftaran merek dagang ? Hubungi Kami Sekarang.

Proses sangat mudah, dengan cara pendaftaran merek dagang yang simpel dan harga yang murah. Anda tidak perlu bingung soal prosedur pendaftarannya. Kami akan siapkan form / formulir permohonan pendaftaran merek dagang HAKI untuk Anda, semua akan beres. Biaya Kami boleh dibilang sangat bersahabat dan sangat cocok untuk UKM yang ingin melindungi merek dagang dengan biaya yang terjangkau. Syarat dan tata cara permohonan / permintaan pendaftaran merek menjadi mudah setelah Anda menghubungi Kami.

Beberapa keuntungan jika Anda mendaftar merek dengan bantuan konsultan kami diantaranya:
  1. Proses pendaftaran merek cepat.
  2. Merek Anda tidak mudah dijiplak oleh pihak lain.
  3. Kami menawarkan harga terjangkau untuk pendaftaran merek dagang.
  4. Kami bekerja secara professional dan sudah banyak klien yang kami bantu.
  5. Persyaratan pendaftaran merek dagang yang mudah.
  6. Anda tidak perlu banyak mengeluarkan pikiran tentang tahapan dan ketentuan pendaftaran merek, semua Kami kerjakan dan Anda hanya duduk santai saja dirumah.
  7. Tidak perlu bingung tentang kelas pendaftaran merek, Kami siap membantu Anda.
  8. Tidak perlu bingung untuk mengecek pendaftaran merek, semua akan Kami kerjakan dengan cepat.






More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id





PENDAFTARAN MEREK KE DIRJEN HAKI

PENDAFTARAN MEREK KE DIRJEN HAKI



Lebih Baik Mendaftarkan Merek Atas Nama Pribadi Atau Perusahaan?

Pendaftaran merek dapat Anda lakukan atas nama pribadi atau atas nama perusahaan. Jika merek didaftarkan atas nama pribadi, maka merek terdaftar itu menjadi aset pribadi Anda. Beda urusannya jika pendaftaran merek dilakukan atas nama perusahaan.

Jika Anda telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT), maka pendaftaran merek atas nama PT menjadikan merek terdaftar itu menjadi aset PT, dan bukan menjadi aset dari pengurus, pemegang saham, atau pendiri PT. Perusahaan yang memiliki merek terdaftar biasanya mengalami peningkatan valuasi serta portofolio perusahaan.

Beberapa pertimbangan dalam memilih mendaftarkan merek atas nama pribadi atau perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Merek akan menjadi aset tidak berwujud dari pemiliknya.
2. Jika bisnis Anda berkembang dan menjadi waralaba, maka perusahaan akan mendapatkan royalti dari bisnis tersebut. Jika didaftarkan atas nama pribadi, maka royalti akan diberikan kepada pribadi pemilik merek tersebut.
3. Jika merek didaftarkan atas nama PT, dan suatu saat Anda akan menjual perusahaan atau menutup perusahaan, maka merek tersebut tetap melekat kepada PT, bukan Anda pribadi.
4. Dalam hal Anda berpartner dalam bisnis, maka umumnya merek didaftarkan atas nama PT mengingat bisnis dimiliki secara bersama. Atau bisa juga Anda sebagai pemilik merek tersebut, nantinya Anda dapat memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan merek tersebut, dengan imbalan tertentu berupa royalti atau tidak sama sekali.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Daftar Merek Dagang Di Indonesia

Daftar Merek Dagang Di Indonesia



Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu term yang sama. Sementara branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek produk atau jasa Anda.

Makanya branding kerap dinilai sebagai salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis. Melalui branding, merek dari produk dan jasa Anda jadi mudah dikenali oleh konsumen. Hal ini akan membantu meningkatkan penjualan dari produk dan jasa Anda. Bayangkan Anda berjualan pakaian, akan sulit jika Anda harus menjelaskan spesifikasi dari pakaian yang Anda jual kepada konsumen dalam skala besar. Tentu akan lebih mudah jika cukup menyebutkan merek dari pakaian yang Anda produksi.

Tapi, tahukah Anda bahwa suatu merek bisa menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding. Untuk melakukan upaya branding, tentunya pendaftaran merek adalah keharusan. Tahun 2015 lalu Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencatat kenaikan pendaftaran merek oleh UMKM sebanyak 6%-7% pertahun. Setiap hari ada sekitar 500-600 berkas pendaftaran merek yang masuk ke Direktorat HKI.

Jasa Pendaftaran Merek
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id