Kamis, 02 Mei 2019

URUS PATEN MEREK

URUS PATEN MEREK


PATEN
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.

HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional:©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

MEREK DAGANG
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

DAFTAR HAK PATEN PRODUK

DAFTAR HAK PATEN PRODUK

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

1. Hak Cipta (copyright);

2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
• Paten (patent);
• Desain industri (industrial design);
• Merek (trademark); 

Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

FUNGSI PATEN MEREK

FUNGSI PATEN MEREK


Merek dapat diartikan sebagai janji penjual untuk secara konsisten memberikan feature, manfaat dan jasa tertentu kepada pembeli. Dengan demikian, merek bukanlah sekedar simbol, tapi lebih dari itu. Merek menyiratkan manfaat produk, dalam arti pelanggan tidak membeli atribut melainkan manfaatnya. menyampaikan serangkaian ciri-ciri, manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli.

Merek sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya;
2. Sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;
3. Sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya;
4. Sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;
5. Sebagai sarana promosi dalam dunia perdagangan;
6. Untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan;
7. Sebagai sarana pengendali pasar.

Suatu merek yang mempunyai reputasi akan mempunyai nilai yang tinggi dan berharga apalagi sudah dikenal baik oleh konsumen oleh karenanya pendafataran merk sangat diperlukan oleh para pengusaha untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

DAFTAR HAK PATEN BANDUNG

DAFTAR HAK PATEN BANDUNG


Perlukah UKM Mendaftarkan Merek?

Masih banyak para pelaku bisnis UKM yang belum memiliki sebuah merek. Biaya hingga waktu yang sulit menjadi alasan tersendiri bagi para pelaku bisnis ini. Padahal, merek sangat berperan penting pada sebuah bisnis, terutama bisnis yang baru dijalankan seperti UKM.

Adanya merek juga membuat pelanggan lebih terbantu karena pelanggan dapat membedakan satu produk dengan produk yang sejenis lainnya. Selain itu, merek membuat UKM menjadi lebih mudah dalam memasarkan produk.

Seberapa Penting Merek dan Brand pada Bisnis UKM?

Merek dan brand akan berpengaruh para prilaku konsumen dalam membeli. Oleh karena itu merek dan brand sangat penting bagi sebuah perusahaan, khususnya para pelaku usaha yang baru merintis bisnisnya.

Anda bisa mengambil contoh dari penjualan kopi pada dua buah kedai kopi. Meskipun sama-sama menjual kopi, salah satu dari kedai kopi tersebut memiliki penjualan yang jauh diatas kedai kopi lainnya.

Mengapa? Karena kedai kopi tersebut telah memiliki merek. Masyarakat cenderung membeli produk yang telah memiliki merek karena dianggap lebih terjamin dibanding produk yang tidak memiliki merek.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com