Kamis, 07 Februari 2019

DAFTAR MEREK KE HAKI

DAFTAR MEREK KE HAKI

Seorang pengusaha UKM yang telah memiliki merk tidak ada salahnya jika ia segera mendaftarkan merek dagang tersebut. Hal ini perlu dilakukan guna menjadikan produk anda memiliki ciri khas yang beda dari pada yang lain.
Apalagi saat ini persaingan di dunia perdagangan cukup ketat sehingga bisa menimbukan hal hal yang bisa merugikan usaha anda. Oleh sebab itu perlindungan hukum perlu untuk di lakukan, sehingga bila sewaktu waktu ada masalah bisa anda selesaikan dengan begit
Seorang pengusaha UKM yang telah memiliki merk tidak ada salahnya jika ia segera mendaftarkan merek dagang tersebut. Hal ini perlu dilakukan guna menjadikan produk anda memiliki ciri khas yang beda dari pada yang lain.
Apalagi saat ini persaingan di dunia perdagangan cukup ketat sehingga bisa menimbukan hal hal yang bisa merugikan usaha anda. Oleh sebab itu perlindungan hukum perlu untuk di lakukan, sehingga bila sewaktu waktu ada masalah bisa anda selesaikan dengan begitu mudah.
Inilah arti penting dari pendaftaran merk dagang, sehingga anda akan lebih kuat dalam melawan pihak pihak yang merugikan anda.
Perlu anda tahu bahwa perlindungan hukum seperti ini berlaku selama kurang lebih 10 tahun dan masih bisa diperpanjang dengan syarat membayarkan royalty kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. 
Bukan merk saja yang bisa didaftarkan di HKI akan tetapi juga termasuk hak cipta, hak paten, dan design industri. Program ini rencananya akan terus dilaksanakan dari tahun ke tahun dengan target 1.000 orang pendaftar.
Ada beberapa kategori yang ditetapkan untuk pendaftaran HKI diantaranya adalah:
·      Industry film
·      Music
·      Kuliner
·      Fotografi
·      DKV
·      Televisi
·      Penerbitan dan radio.

Memiliki merk dagang sendiri merupakan hal yang membanggakan akan tetapi tidak semua proses pendaftarannya berjalan mulus tidak jarang mereka yang telah berkali kali melakukan pendaftaran tetap saja mengalami penolakan.
Apalagi anda yang berada di luar daerah Jakarta dengan adanya masalah ini maka tentunya biaya yang harus anda persiapkan cukup besar.
Selain itu waktu anda juga akan banyak terbuang hanya untuk mengurusi masalah ini yang tidak kunjung usai. Keberadaan merk dagang memanglah sangat dibutuhkan demi keberlangsungan usaha anda. Jika anda tidak segera mendaftarkan merk dagang yang telah anda miliki maka bukan tidak mungkin akan dijiplak oleh orang lain.



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar