CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG MAKANAN
Pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan jika kita telah memiliki produk barang atau kita memiliki keterampilan di bidang jasa tertentu. Di Indonesia, pengaturan tentang perlindungan merek diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Untuk mendaftarkan suatu merek, hendaknya kita memiliki panduan yang benar. Didalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek dijelaskan mengenai Merek yang tidak dapat di daftar dan di tolak di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
Pasal 20 :
Merek tidak dapat didaftar jika :
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Jika anda ingin berkonsultasi lebih lanjut untuk pendaftaran ini, anda bisa kontak kami di :
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
#haki
#hki
#daftarmerek
#daftarmerekhki
#daftarmerekhaki
#daftardjki
#pendaftaranmerek
#patenmerek
#cekdaftarpatenmerek
#permohonandaftarmerek
#merekdagang
#djki
#kelasmerekdjki
#hakcipta
#patenlogo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar