Anggota DPR Imam Suroso mendorong
pemberikan hak paten untuk kelapa kopyor yang merupakan hasil perkebunan
asli Kabupaten Pati, Jawa tengah. Menurutnya hal ini perlu dilakukan
sebagai langkah antisipasi agar tidak didahului oleh negara lain, karena
berhembus kabar akan di klaim oleh negara Filipina.
“Jika ada usaha untuk mengklaim hasil perkebunan asli kita, maka
langkah dan usaha kita adalah dengan segera mempatenkannya. Sebab kalau
aset ini dibiarkan maka akan diambil dan diklaim menjadi hak paten
negara lain, padahal ini adalah peninggalan leluhur kita yang luar biasa
untuk bisa kita kembangkan,” ujarnya saat berkunjung ke sentra
perkebunan kelapa kopyor di daerah Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia akan membawa hasil kunjungannya tersebut ke rapat terbatas di DPR
RI, agar ada anggaran tersendiri untuk pengembangan kelapa kopyor. Imam
Suroso juga akan membantu mencarikan investor, bahkan dirinya juga siap
berinvestasi demi pengembangan kelapa kopyor tersebut.
Kelapa kopyor di Indonesia memang telah dihasilkan di beberapa
daerah, tetapi untuk jenis kelapa kopyor yang paling terkenal akan
kualitasnya dan telah melalui tahap penelitian BALITBANG adalah jenis
Kelapa Kopyor Genjah dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Jenis kelapa
kopyor genjah Pati memiliki ciri fisik yang lebih kecil dari tipe kelapa
dalam. Tetapi untuk rasa kelapa kopyornya jauh lebih enak daripada
kelapa kopyor yang dihasilkan dari tipe kelapa dalam.
Kelapa kopyor genjah Pati dikembangkan oleh warga sekitar dengan cara
sistem generatif (indukan) yang memiliki kualitas unggulan. Dan hasil
pengembangan tersebut dalam bentuk bibit dan yang sudah ditanam
menunjukkan keberhasilannya dengan menghasilkan kualitas bibit keturunan
yang baik.
Tayu adalah sebuah daerah kecamatan di Kabupaten Pati yang menjadi
sentra pengembangan kelapa kopyor genjah Pati. Dari tahun ke tahun,
permintaan buah dan bibit kelapa kopyor dari luar daerah semakin
meningkat. Harga jual dari buah dan bibit kelapa kopyor juga sangat
tinggi.
http://politik.news.viva.co.id/news/read/811858-imam-suroso-dorong-hak-paten-kelapa-kopyor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar