Cara mendaftar merek dan logo :
1.
Langkah awal, pengecekan merek.
Silahkan email ke kevin.jasperindo@yahoo.com
1.
Nama merek yang ingin didaftarkan.
2.
Jenis barang / jasa / usaha.
3.
Nama pendaftar.
4.
Nomer telpon.
2.
Mohon ditunggu 1 sampai 3 jam (
dijam kerja) akan direply untuk transfer biaya pengecekan merek. Logo diemail
nanti setelah pengecekan merek selesai dan setelah mentransfer biaya
pendaftaran merek. Perorangan boleh mendaftar merek.
3.
Segera transfer dan kirim bukti
transfer ke kevin.jasperindo@yahoo.com
4.
Hasil pengecekan akan diemail dalam
2 hari kerja setelah anda mengirim bukti transfer ke kevin.jasperindo@yahoo.com
5.
Jika hasil pengecekan merek ternyata
ada kesamaan / kemiripan dengan merek yang sudah ada maka dilakukan pengecekan
ulang Rp 100.000 dikelas dan jenis usaha yang sama. Karena jika sudah ada merek
yang sama dikelas dan jenis usaha yang sama, pendaftaran merek tidak diijinkan
oleh Dirjen HKI.
6.
Jika hasil pengecekan kosong, merek
bisa didaftarkan dan membayar biaya pendaftaran merek.
7.
Segera kirim bukti transfer ke kevin.jasperindo@yahoo.com dan
selanjutnya anda akan diminta mengisi data lewat email.
8.
Dua hari kemudian dokumen
pendaftaran merek akan dikirim dengan tiki untuk ditandatangani saja dan segera
kirim kembali dokumen yang telah ditandatangani ke kantor kami dengan tiki /
jne.
9.
Setelah dokumen yang anda
tandatangani telah kembali di kantor kami, pendaftaran merek akan selesai dalam
7 hari kerja. Pendaftaran merek yang telah selesai akan mendapatkan nomer
pendaftaran merek dan stempel dari Dirjen HKI. Kami akan kirim bukti
pendaftaran merek ke alamat anda dengan tiki. Nomer resi tiki akan diemail.
10. Setelah
disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia
(Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5
tahun. Penerbitan sertifikat merupakan wewenang Dirjen HKI.
11. Selama
menunggu proses persetujuan dari Dirjen HKI, merek bisa langsung dijalankan
tanpa harus menunggu sertifikat.
Biaya :
1.
Pengecekan merek Rp 200.000 per
merek per kelas.
Pengecekan ulang Rp 100.000 per merek per kelas. Jika ada kesamaan nama saat pengecekan merek pertama.
Pengecekan ulang Rp 100.000 per merek per kelas. Jika ada kesamaan nama saat pengecekan merek pertama.
2.
Pendaftaran merek Rp 3.000.000 per
merek per kelas. Biaya pendaftaran merek harganya sama untuk perorangan dan
perusahaan.
Waktu :
1.
Pengecekan merek 2 hari kerja.
2.
Pendaftaran merek 7 hari kerja
setelah dokumen yang ditandatangani telah sampai di kantor kami.
3.
Setelah disetujui oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek
akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun.
4.
Merek berlaku 10 tahun
terhitung sejak merek didaftarkan dan dapat diperpanjang.
Syarat pendaftaran :
1.
Perorangan : KTP dan logo merek.
2.
Perusahaan : KTP direktur, NPWP
perusahaan dan logo merek.
3.
Setelah mentransfer biaya
pendaftaran merek, silahkan email dengan format jpg, minimal ukuran per file 50
kb maximal 500 kb.
Kelas barang / jasa :
Setiap barang / jasa sudah dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda. Misal :
Setiap barang / jasa sudah dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda. Misal :
Pupuk
(kelas 1)
Kosmetik, sabun (kelas 3)
Suplemen, vitamin, jamu (kelas 5)
Software, barang elektronik (kelas 9)
Furniture, perabot (kelas 20)
Bahan kain (kelas 24)
Pakaian, sepatu, sandal (kelas 25)
Roti, teh, kopi, beras, mie (kelas 30)
Air mineral, AMDK, minuman jus (kelas 32)
Toko, showroom mobil atau motor (kelas 35)
Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan (kelas 37)
Jasa travel ( kelas 39)
Jasa pendidikan, pelatihan (kelas 41)
Jasa desain (kelas 42)
Restoran, kafe, hotel (kelas 43)
Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut (kelas 44)
Jasa franchise (kelas 45)
Kosmetik, sabun (kelas 3)
Suplemen, vitamin, jamu (kelas 5)
Software, barang elektronik (kelas 9)
Furniture, perabot (kelas 20)
Bahan kain (kelas 24)
Pakaian, sepatu, sandal (kelas 25)
Roti, teh, kopi, beras, mie (kelas 30)
Air mineral, AMDK, minuman jus (kelas 32)
Toko, showroom mobil atau motor (kelas 35)
Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan (kelas 37)
Jasa travel ( kelas 39)
Jasa pendidikan, pelatihan (kelas 41)
Jasa desain (kelas 42)
Restoran, kafe, hotel (kelas 43)
Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut (kelas 44)
Jasa franchise (kelas 45)
Silahkan email jika anda tidak tahu
kelas dari jenis barang / jasa anda dan kami akan memberitahu jenis barang /
jasa Anda berada di kelas berapa.
Anda juga dapat mengecek sendiri
kelas barang / jasa dihalaman
Jika
jenis barang / jasa anda berada di 2 kelas, misal dikelas 30 dan dikelas 35,
maka biaya pengecekan merek dan pendaftaran merek dikali 2.
Jika 1 merek ingin mendaftarkan 2 logo yang berbeda maka biaya pendaftaran merek dikali 2.
Jika 1 merek ingin mendaftarkan 2 logo yang berbeda maka biaya pendaftaran merek dikali 2.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
kevin.jasperindo@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar