IZIN MENGGUNAKAN HAK CIPTA
Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak cipta mengacu pada payung hukum hak cipta yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2014 dan sejumlah peraturan serta keputusan dari lembaga yang berwenang. Untuk lebih rinci membahas syarat administrasinya, simaklah penjelasannya berikut ini:
· Surat Permohonan
Pemohon baik pemilik cipta maupun pemegang kuasa mengajuka surat permohonan kepada Direktorat Jenderal HAKI. Surat permohonan ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan juga disertakan dengan jumlah rangkap dua.
Surat permohonan juga perlu disertakan dengan hasil ciptaan untuk digunakan sebagai contoh. Contoh ciptaan pun berbeda-beda tergantung hasil ciptaan yang akan didaftarkan. Misalnya untuk lagu, maka contoh yang disertakan berupa 10 buah yang berisi syair dan notasi.
· Formulir Permohonan
Pemohon hak cipta mengisi formulir yang telah disediakan dari Direktorat Jenderal HAKI. Formulir permohonan tersebut harus juga disertakan materai agar tidak terhutang pajak.
· Identitas
Penyertaan identitas berupa fotokopi KTP pemohon. Jika tidak bisa menyertakan fotokopi KTP bisa juga menyertakan fotokopi KTP. Namun, sedikit berbeda jika hak cipta diajukan oleh suatu perusahaan atau berbadan hukum.
Untuk pengajuan hak cipta oleh suatu badan hukum maka harus disertakan akta legalitasnya misalnya untuk perusahaan maka harus menyertakan akta perusahaan. Dan jika pengajuan hak cipta dilakukan oleh orang lain selain calon pemegang hak cipta, maka perlu disertakan fotokopi KTP atau paspor pemegang kuasa dan juga surat kuasa.
· Pembayaran
Untuk bisa melanjutkan prosedur selanjutnya, perlu juga melakukan pembayaran pembiayaan pengurusan hak cipta.
Seperti yang telah dijelaskan tadi, hak cipta sebenarnya tidak wajib untuk diurus. Suatu hak cipta akan melekat secara otomatis pada orang yang menciptakannya. Namun untuk lebih aman terutama untuk urusan komersial, maka hak cipta memang perlu diurus.
Prosedurnya pun cukup mudah, asalkan seluruh persyaratan yang diterapkan mampu dipenuhi. Jika sudah, maka pihak dari Direktorat Jenderal HKI akan menerima dan mendata pendaftaran hak cipta serta akan memasukkan di dalam daftar umum hak cipta di Indonesia yang dapat dilihat oleh siapa saja tanpa dikenakan biaya.
Namun, untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu dan juga ingin cepat selesai dalam pengurusan izin hak cipta, serahkan saja pada penyedia jasa pengurusan perizinan termasuk izin hak cipta. Penyedia jasa akan lebih profesional melakukan pelayanan hingga hak cipta bisa benar-benar didapat.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
cara membuat izin hak cipta |
cara meminta izin hak cipta lagu |
cara mendapatkan izin hak cipta youtube |
izin hak paten merek |
ijin merek hak paten |