Jumat, 10 Agustus 2018

MENGURUS IZIN HAK PATEN

MENGURUS IZIN HAK PATEN


Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan; dan juga terhadap dokumen-dokumen non-paten seperti jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.
Penelusuran Paten bahkan sangat disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi dilaksanakan, demi untuk melakukan technology mapping berdasarkan dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
  • Judul Invensi;
  • Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
  • Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
  • Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
  • Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
  • Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
  • Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
  • Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

Penyusunan spesifikasi paten membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, karena perlu memadukan antara bahasa teknik dan bahasa hukum di dalamnya. Banyak Konsultan HKI Terdaftar yang memiliki kualifikasi keahlian dan pengalaman tersebut, serta akan dapat membantu Anda dalam menyusun Spesifikasi Invensi.
Spesifikasi Paten adalah salah-satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date). 
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
  • Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
  • Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
  • Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Setelah masa pemeriksaan dilalui dan seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman. Masa pengumuman akan dimulai segera setelah 18 bulan berlalu dari sejak Tanggal Penerimaan, dan akan berlangsung selama 6 bulan. Memasuki masa pengumuman ini permohonan paten akan dimuat dalam Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Tujuannya adalah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai invensi yang dimohonkan paten, di mana masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJHKI jika masyarakat mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.

Pengajuan Permohonan Paten bagi sebagian orang mungkin memang melibatkan proses yang sangat panjang dan tidak dapat dikatakan sederhana. Terlebih diperlukan kemampuan khusus untuk dapat menyusun dokumen Spesifikasi Paten yang baik. Untuk itu sangat disarankan bagi para calon pemohon paten, terutama bagi yang belum berpengalaman untuk memperoleh bantuan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



izin hak paten
izin hak paten merek
ijin hak paten
ijin merek hak paten
mengurus izin hak paten
izin hak cipta lagu
cara izin hak cipta youtube

Tidak ada komentar:

Posting Komentar