Jasa Daftar Merek Dagang |
A. Merek
Merek adalah
tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ada 3 (tiga)
macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).
Seseorang
atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek
dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran
terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
B. Persyaratan
Persyaratan
yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1
merek/kelas barang/jasa):
Pemohon
adalah per-orangan:
Fotocopy KTP
Pemohon;
Etiket merek
(contoh merek yang akan diajukan permohonan pendaftarannya) sebanyak 40 (empat
puluh) lembar (dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).
Pemohon
adalah Badan Hukum (PT, CV, dll):
Fotocopy KTP
Direktur;
Fotocopy
NPWP Perusahaan;
Fotocoy Akta
Perusahaan (dilegalisir oleh Kantor Notaris setempat);
Etiket merek
(contoh merek yang akan diajukan permohonan pendaftarannya) sebanyak 40 (empat
puluh) lembar (dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Email : kevin.jasperindo@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar