Rabu, 01 Agustus 2018

Jasa Pengurusan Hak Paten Di Jakarta


Jasa Pengurusan Hak Paten Di Jakarta
Cara mendaftar merek dan logo
1.  Langkah awal, pengecekan merek. Silahkan email ke kevin.jesperindo@yahoo.com
·      Nama merek yang ingin didaftarkan.
·      Jenis barang / jasa / usaha.
·      Nama pendaftar.
·      Nomer telpon.
2.  Mohon ditunggu 1 sampai 3 jam ( dijam kerja) akan direply untuk transfer biaya pengecekan merek. Logo diemail nanti setelah pengecekan merek selesai dan setelah mentransfer biaya pendaftaran merek. Perorangan boleh mendaftar merek.
3.     Segera transfer dan kirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com
4.  Hasil pengecekan akan diemail dalam 2 hari kerja setelah anda mengirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com
5.   Jika hasil pengecekan merek ternyata ada kesamaan / kemiripan dengan merek yang sudah ada maka dilakukan pengecekan ulang Rp 100.000 dikelas dan jenis usaha yang sama. Karena nama merek yang sudah terdaftar, tidak bisa didaftarkan lagi oleh orang lain.
6.     Jika hasil pengecekan kosong, merek bisa didaftarkan dan membayar biaya pendaftaran merek.
7.    Segera kirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com dan selanjutnya anda akan diminta mengisi data lewat email.
8.   Dua hari kemudian dokumen pendaftaran merek akan dikirim dengan tiki untuk ditandatangani saja dan segera kirim kembali dokumen yang telah ditandatangani ke kantor kami dengan tiki / jne.
9.   Setelah dokumen yang anda tandatangani telah kembali di kantor kami, pendaftaran merek akan selesai dalam 7 hari kerja. Pendaftaran merek yang telah selesai akan mendapatkan nomer pendaftaran merek dan stempel dari Dirjen HKI. Kami akan kirim bukti pendaftaran merek ke alamat anda dengan tiki. Nomer resi tiki akan diemail.
10.  Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun. Penerbitan sertifikat merupakan wewenang Dirjen HKI.
11. Selama menunggu proses persetujuan dari Dirjen HKI, merek bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu sertifikat.

Waktu :
1.     Pengecekan merek 2 hari kerja.
2.     Pendaftaran merek 7 hari kerja setelah dokumen yang ditandatangani telah sampai di kantor kami.
3.     Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun.
4.     Merek berlaku 10 tahun terhitung sejak merek didaftarkan dan dapat diperpanjang.

Syarat pendaftaran :
1.     Perorangan : KTP dan logo merek.
2.     Perusahaan : KTP direktur, NPWP perusahaan dan logo merek.
3.  Setelah mentransfer biaya pendaftaran merek, silahkan email syarat diatas dengan format jpg, minimal ukuran per file 50 kb maximal 500 kb.

Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi kami. Kami dengan senang hati akan membantu anda.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Email : kevin.jasperindo@yahoo.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar