Selasa, 23 Oktober 2018

PENDAFTARAN HAK PATEN INDONESIA

PENDAFTARAN HAK PATEN INDONESIA

Melayani jasa pendaftaran dan perpanjangan merek dagang/jasa, hak cipta, desain industri, paten biasa dan paten sederhana. Proses yang tidak berbelit-belit, aman, cepat dan terpercaya. Berikut layanan kami :

A.    Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek berfungsi untuk meningkatkan brand image produk / perusahaan, memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemasaran, meningkatkan nilai jual & kepercayaan kostumer jauh lebih tinggi dibanding produk tanpa perlindungan merek.

Ketentuan & Persyaratan
1. Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama promo sebesar Rp. 3.300.000,-
4. Jumlah produk/jasa maksimum 10 produk / jasa dalam 1 kelas.
5.   Pembayaran melalui transfer ke rekening / langsung ke kantor.
6. Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
7.   Persyaratan Pendaftaran Merek
8.   Fotokopi KTP Pemilik Merek.
9.   Logo atau Gambar Merek sesuai warna aslinya.

Catatan :
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris

B.    Pendaftaran Desain
Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna berbentuk 2 dimensi atau 3 dimensi dapat berupa motif (batik) , packaging, kemasan / produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.

Ketentuan & Persyaratan
1. Biaya pendaftaran desain a.n perorangan Rp. 3.200.000,-
2. Biaya pendaftaran desain a.n badan hukum Rp. 3.500.000,-
3.   Pembayaran melalui transfer ke rekening/langsung ke kantor.
4.Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
5.   Persyaratan Pendaftaran Desain
6.   Fotokopi KTP Pendesain / Pemegang Hak Desain
7.   Foto / Gambar dengan ketentuan tertentu.
8.   Melampirkan Keterangan Desain Industri.

Catatan :
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris

C.    Pendaftaran Hak Cipta
Hak Cipta : Hak khusus pencipta berupa logo, buku, pamflet, lagu, musik, drama, perfilman, rekaman, program komputer, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, seni rupa, lukis, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, dll.


Ketentuan & Persyaratan
1.  Biaya pengecekan hak cipta Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2.   Biaya pendaftaran hak cipta a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran hak cipta a.n perusahaan sebesar Rp. 3.300.000,-
4.       Pembayaran melalui transfer ke rekening/langsung ke kantor.
5.  Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
6.       Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta
7.       Fotokopi KTP Pemilik Hak Cipta.
8.       Contoh Ciptaan :
9.       Buku 2 bendel
10.  Logo 12 lembar
11.  Lagu 12 lembar (syair & patitur)
12.  Tari 2 CD dan uraian tari
13.  Software 2 CD dan uraian tentang software, dsb

Catatan :

Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris



More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar