Jasa Pendaftaran Merek, Hak
Cipta, Paten dan Desain industry
Layanan Kami
Melayani jasa pendaftaran dan perpanjangan merek
dagang/jasa, hak cipta, desain industri, paten biasa dan paten sederhana.
Proses yang tidak berbelit-belit, aman, cepat dan terpercaya. Berikut layanan
kami :
A. Pendaftaran
Merek
Pendaftaran merek berfungsi untuk
meningkatkan brand image produk / perusahaan, memberikan keamanan dan kepastian
hukum dalam pemasaran, meningkatkan nilai jual & kepercayaan kostumer jauh
lebih tinggi dibanding produk tanpa perlindungan merek.
Ketentuan
& Persyaratan
1. Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari
sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama
promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama
promo sebesar Rp. 3.300.000,-
4. Jumlah produk/jasa maksimum 10 produk / jasa
dalam 1 kelas.
5. Pembayaran melalui transfer ke rekening / langsung
ke kantor.
6. Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor
pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
7. Persyaratan Pendaftaran Merek
8. Fotokopi KTP Pemilik Merek.
9. Logo atau Gambar Merek sesuai warna aslinya.
Catatan
:
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan
melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak
3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
B. Pendaftaran
Desain
Desain Industri merupakan suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna berbentuk 2 dimensi atau
3 dimensi dapat berupa motif (batik) , packaging, kemasan / produk, barang,
komoditas industri, kerajinan tangan.
Ketentuan
& Persyaratan
1. Biaya pendaftaran desain a.n perorangan Rp.
3.200.000,-
2. Biaya pendaftaran desain a.n badan hukum Rp.
3.500.000,-
3. Pembayaran melalui transfer ke
rekening/langsung ke kantor.
4. Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor
pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
5. Persyaratan Pendaftaran Desain
6. Fotokopi KTP Pendesain / Pemegang Hak Desain
7. Foto / Gambar dengan ketentuan tertentu.
8. Melampirkan Keterangan Desain Industri.
Catatan
:
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan
melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak
3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
C. Pendaftaran
Hak Cipta
Hak Cipta : Hak khusus pencipta berupa logo,
buku, pamflet, lagu, musik, drama, perfilman, rekaman, program komputer, karya
tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, seni rupa, lukis, ukir, kaligrafi,
pahat, patung, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, dll.
Ketentuan
& Persyaratan
1.
Biaya
pengecekan hak cipta Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2.
Biaya
pendaftaran hak cipta a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3.
Biaya
pendaftaran hak cipta a.n perusahaan sebesar Rp. 3.300.000,-
4.
Pembayaran
melalui transfer ke rekening/langsung ke kantor.
5.
Proses
pendaftaran merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
6.
Persyaratan
Pendaftaran Hak Cipta
7.
Fotokopi
KTP Pemilik Hak Cipta.
8.
Contoh
Ciptaan :
9.
Buku 2
bendel
10. Logo 12 lembar
11. Lagu 12 lembar (syair & patitur)
12. Tari 2 CD dan uraian tari
13. Software 2 CD dan uraian tentang software,
dsb
Catatan
:
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan
melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak
3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
D. Pendaftaran
Paten
Ketentuan
& Persyaratan
1. Biaya pendaftaran paten biasa
2. Biaya pendaftaran paten sederhana
3. Pembayaran melalui transfer ke
rekening/langsung ke kantor.
4. Proses pengerjaan permohonan pendaftaran
paten baru dikerjakan setelah pembayaran kami terima.
5. Proses pendaftaran paten sampai keluar nomor
pendaftaran berlangsung 7 sampai 20 hari kerja.
Persyaratan
Fotokopi KTP Penemu / Pemegang Hak Paten.
Uraian Penemu rangkap 4, memuat tentang :
Judul Penemuan (dalam huruf besar dan tidak
digaris bawah)
Bidang Teknologi, latar Belakang Penemu,
Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar)
Uraian lengkap & klaim (dibuat pada halaman
terpisah)
Deskripsi Abstraksi dan Klaim penemuan.
Catatan
:
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan
melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak
3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok
Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar