DAFTAR MEREK SANGAT PENTING ANDA LAKUKAN
Bagaimana kerugian tidak mendaftarkan merek dagang? Merek bisa dikatakan sebagai hak kekayaan intelektual, dimana keberadaannya telah dilindungi peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah berlaku, terdapat 3 macam merek, salah satunya merek dagang. Dimana merek dagang ini merupakan merek yang dipakai pada produk yang diperdagangkan baik oleh seseorang maupun beberapa orang dengan bersama-sama. Keberadaan merek ini juga untuk membedakan barang yang Anda jual dengan barang lainnya yang sejenis. Supaya merek dagang Anda bisa dilindungi Undang-Undang, tentu saja merek dagang tersebut wajib didaftarkan, yang mana dengan mendaftarkan merek tersebut maka produk Anda pun akan mendapatkan hak eksklusif.
Ruginya Tidak Mendaftarkan Merek Dagang
Melalui hak eksklusif atas merek dagang yang sudah didaftarkan, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh pemilik merek. Pada pelaksanaan registrasi atau pendaftaran merek dagang, ada banyak tahapan yang wajib dilalui pemohon merek, dimulai dari permohonan merek hingga terbitnya sertifikat merek tersebut. Hanya saja, sayangnya pada prakteknya sendiri masih banyak pemilik merek yang melakukan penjualan produk dengan merek dagang yang tidak terdaftar. Tak didaftarkannya merek tersebut mungkin dikarenakan oleh banyak faktor.
Apabila merek dagang ini tidak didaftarkan, tentu saja akan mendatangkan banyak kerugian. Adapun kerugian perusahaan yang tak mendaftarkan merek untuk usaha dagangnya, yaitu merek yang dipakai pengusaha tersebut tak dilindungi Undang-Undang, sehingga bisa ditiru pihak lain yang tak bertanggung jawab. Lalu saat ada pihak yang meniru, tentu saja pemegang merek ini tak bisa melakukan tuntutan pada pihak tersebut, baik secara pidana maupun perdata. Dimana merek yang tak terdaftar dan digunakan pengusaha bisa diajukan pihak lain agar didaftarkan sesuai namanya, mengingat dalam peraturan Undang-Undang merek sendiri yang berlaku merupakan sistem konstitutif, yang mana dalam sistem ini siapa yang pertama kali mendaftarkan mereknya maka mereka yang dianggap memiliki hak sebagai pemilik dari merek tersebut. Cara mengurus izin merk dagang menjadi mudah dengan bantuan konsultan HKI kami.
Bagi Anda pemilik usaha yang sedang menciptakan sebuah produk, tentu sebelum menjual produk tersebut terlebih dulu harus mendaftarkan merek dagang. Dengan begitu, produk yang Anda miliki tidak akan ditiru oleh pihak lain dengan sembarangan. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan tuntutan apabila ada pihak lain yang menggunakan merek dagang sama seperti produk Anda. Dengan mendapatkan perlindungan hukum inilah, Anda tidak akan mendapatkan kerugian.
More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar