Senin, 05 November 2018

KEUNTUNGAN DAFTAR MEREK HAKI SECARA RESMI

 KEUNTUNGAN DAFTAR MEREK HAKI SECARA RESMI

Di dunia bisnis, merek dagang merupakan primadona utama yang menggerakkan roda usaha secara keseluruhan.

Merek dagang melambangkan orisinalitas produk yang diproduksi sehingga hal tersebut memegang peranan sangat penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke konsumen.

Dari sudut pandang hukum, merek dagang masuk ke dalam katagori hak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lantas apa saja keuntungan dari mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda ke instansi tersebut? Inilah ulasannya.


1.   Mendapat Perlindungan Hukum

Keuntungan yang paling besar dari mendaftarkan merek dagang adalah jaminan perlindungan hukum atas hak-hak Anda sebagai pemilik merek dagang. Hal ini dengan jelas telah diatur dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden.

Perlindungan ini adalah senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah Anda kembangkan. Jadi, jika suatu saat ada usaha penjiplakan yang dilakukan oleh kompetitor terhadap produk Anda, mereka dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2.   Mengurangi Risiko Terjadinya Tindakan Plagiarisme

Tak dinyana, kemajuan teknologi informasi saat ini turut menyebabkan peningkatan angka plagiarisme dalam berbagai bidang, mulai dari akademis hingga bisnis. Jika sudah didaftarkan, merek dagang Anda akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha branding perusahaan akan semakin mudah dan aman dari tindakan plagiarisme yang sangat mungkin dilakukan oleh para kompetitor.

Selain itu, undang-undang juga menjamin pemerintah akan melindungi Anda dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.

3.   Menambah Nilai Aset Perusahaan

Branding merupakan salah satu aset terbesar sebuah perusahaan. Bahkan saat perusahaan tersebut diterpa krisis dan hampir bangkrut, branding dapat menjadi penyelamat yang mengundang investor untuk datang menanamkan modal.

Nilai branding akan menjadi berharga apabila merek dagang perusahaan Anda sudah resmi terdaftar di  Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Sebab tanpa pengakuan dari pemerintah, merek dagang yang Anda gunakan dapat dipakai oleh sembarang pihak sehingga nilai jualnya sama sekali tidak berharga.

4.   Membuka Peluang Waralaba

Karena memiliki nilai eksklusif atas penggunaan merek dagang, perusahaan yang sudah terdaftar dapat mengembangkan usahanya menjadi bisnis waralaba yang saat ini tengah menjamur.

Hanya dengan modal merek dagang, Anda dapat menambah sumber pendapatan melalui model bisnis ini. Dengan meroketnya jenis bisnis waralaba dalam beberapa tahun terakhir, hal ini jelas akan menguntungkan Anda dari segala sisi, terutama secara finansial.

5.   Menjaga Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen

Tanpa adanya status merek dagang yang jelas, usaha apa pun yang Anda lakukan dalam memasarkan produk akan sia-sia karena siapa saja dapat menjiplak produk Anda. Hal ini sangat mungkin berujung pada penurunan citra perusahaan, apalagi jika produk jiplakan di pasaran memiliki kualitas rendah yang tidak memenuhi standar produksi perusahaan Anda.

Merek dagang yang sudah terdaftar akan membantu masyrakat memilah antara barang orisinal dengan yang palsu, sekaligus mencirikan kualitas produk Anda kepada konsumen.

Sebagai saran, pendaftaran merek dagang sebaiknya dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya kompetitor yang menggunakan merek sejenis. Beberapa perusahaan bahkan diketahui telah mendaftarkan merek dagangnya jauh sebelum perusahaan tersebut mulai beroperasi. Jangan menunda-nunda karena hal ini memiiki urgensi baik dari segi hukum maupun bisnis.


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar