Pendaftaran Merek Dagang Di Indonesia
A. Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
B. Persyaratan
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):
Pemohon adalah per-orangan:
Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon;
Etiket merek (contoh merek dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).
Pemohon adalah Badan Hukum (PT, CV, dll):
Fotocopy KTP Direktur;
Fotocopy NPWP Perusahaan;
Fotocoy Akta Perusahaan (dilegalisir oleh Kantor Notaris setempat);
Etiket merek (contoh merek dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).
More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar