Senin, 03 Desember 2018

PENDAFTARAN HAK PATEN INDONESIA

PENDAFTARAN HAK PATEN INDONESIA

Dibawah ini adalah daftar biaya atas jasa yang diberikan oleh Konsultan HAKI Terdaftar Optimasi HKI terkait Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang disebutkan ini adalah transparan, murah dan terjangkau namun efektif dan dikerjakan secara professional dan berlaku di seluruh Indonesia.

A. Biaya Pendaftaran Merek

1. Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama promo sebesar Rp. 3.300.000,-

B. Biaya Pendaftaran Desain

1. Biaya pendaftaran desain a.n perorangan Rp. 3.200.000,-
2. Biaya pendaftaran desain a.n badan hukum Rp. 3.500.000,-

C. Biaya Pendaftaran Hak Cipta

1. Biaya pengecekan hak cipta Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran hak cipta a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran hak cipta a.n perusahaan sebesar Rp. 3.300.000,-



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar