DAFTAR PERLINDUNGAN MEREK
MEREK SEPERTI APA YANG DAPAT DIBERI PERLINDUNGAN SEBAGAI MEREK TERDAFTAR?
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
• gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
• kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
• nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo; • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
• kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
• huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
• huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
• angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
• angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
• susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
• bentuk 3 (tiga) dimensi;
• suara;
• hologram;
• kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar