Pendaftaran Merek Dagang HAKI
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Oleh karena itu, mendaftarkan merek Anda adalah suatu kewajiban agar memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum atas merek dagang Anda. Untuk itu, berikut syarat dan tahapan yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran merek.
1. Penelusuran Merek
Melakukan penelusuran sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang, apakah merek yang Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak. Hal ini sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pendaftaran merek yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidanan dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda.
2. Prosudur Pendaftaran Merek
- Formulir 2 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan nama merek yang ingin didaftarkan)surat pernyataan 1 rangkap
- Fotocopy KTP pemohon/direktur
- Etiket merek/logo dan nama mereknya dilampirkan sebanyak 24 buah dengan ukuran antara maksimal 8×8 cm atau minimal 4×4 cm
- Membayar biaya sesuai dengan PNBP PP no. 45 th 2016
- Dokumen dan bukti pembayaran diserahkan ke loket DJKI di jakarta atau melalu kantor wilayah yang terdekat dari lokasi.
3. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Subtantif
Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek. Pertama, pemeriksaan Formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Kedua, pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif berdasarkan UU yang berlaku adalah 9 bulan.
4. Pengajuan Keberatan dan Sanggahan
Setelah disetujuinya permohonan merek pada proses pemeriksaan, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah Berita Resmi Merek. Pengumuman akan berlangsung selama 3 bulan. Selama jangka waktu pengumuman Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI. Dan waktu yang diberikan paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
5. Pemeriksaan Kembali
Apabila pada tahap pengumuman Anda ingin mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon merek. Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman.
Namun, jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya baik keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam Daftar Umum Merek. Namun dalam kenyatannya dari permohonan hingga keluarnya sertifikat merek bisa sampai 2 tahun.
Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi? Kami siap membantu Anda.
Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar