Jumat, 22 Februari 2019

PENDAFTARAN MEREK DAGANG KE HAKI

PENDAFTARAN MEREK DAGANG KE HAKI



Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Oleh karena itu, mendaftarkan merek Anda adalah suatu kewajiban agar memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum atas merek dagang Anda. Untuk itu, berikut syarat dan tahapan yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran merek.

Prosudur Pendaftaran Merek

a. Mengisi Formulir 2 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan nama merek yang ingin didaftarkan)
b. surat pernyataan 1 rangkap 
c. Fotocopy KTP pemohon/direktur
d. Etiket merek/logo dan nama mereknya dilampirkan sebanyak 24 buah dengan ukuran antara maksimal 8×8 cm atau minimal 4×4 cm
e. Membayar biaya sesuai dengan PNBP PP no. 45 th 2016 
f. Dokumen dan bukti pembayaran diserahkan ke loket DJKI di jakarta atau melalu kantor wilayah yang terdekat dari lokasi.

Pastikan anda meluangkan waktu menghubungi kami untuk kemajuan dan perkembangan bisnis usaha anda di masa depan. Jadikan merek anda unik dan satu-satunya dan segera lindungi brand atau merk dagang anda. Jasa pendaftaran merk dagang yang tepat untuk anda adalah kami. Hubungi kami segera di jam kerja. Kami siap membantu Anda.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar