Kamis, 07 Februari 2019

PENDAFTARAN PATEN MEREK

PENDAFTARAN PATEN MEREK

Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu term yang sama. Sementara branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek produk atau jasa Anda.

Makanya branding kerap dinilai sebagai salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis. Melalui branding, merek dari produk dan jasa Anda jadi mudah dikenali oleh konsumen. Hal ini akan membantu meningkatkan penjualan dari produk dan jasa Anda. Bayangkan Anda berjualan pakaian, akan sulit jika Anda harus menjelaskan spesifikasi dari pakaian yang Anda jual kepada konsumen dalam skala besar. Tentu akan lebih mudah jika cukup menyebutkan merek dari pakaian yang Anda produksi.
Tapi, tahukah Anda bahwa suatu merek bisa menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding. Untuk melakukan upaya branding, tentunya pendaftaran merek adalah keharusan. Tahun 2015 lalu Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencatat kenaikan pendaftaran merek oleh UMKM sebanyak 6%-7% pertahun. Setiap hari ada sekitar 500-600 berkas pendaftaran merek yang masuk ke Direktorat HKI.
Anda tentu tidak mau kalau upaya branding Anda sia-sia jika di tengah jalan karena ternyata merek Anda diambil orang lain. Salah satu contoh yang bisa kita ambil pelajaran adalah kisah Ni Luh Djelantik yang harus merelakan merek sepatu Nilou pindah kepemilikan ke tangan mantan mitra bisnisnya. Padahal, dialah yang merintis pembuatan sepatu buatan tangan dari para perajin di Bali.
Tahukah anda, jika nilai suatu waralaba (franchise) yang bisa sangat tinggi, pondasinya adalah perlindungan merek atau brand bisnisnya. Jika Anda ada di posisi orang yang mau membeli hak waralaba, tentu Anda tak sembarang membeli tanpa mempertimbangkan nilai jual merek itu di pasar. Nilai jual itu kurang lebih dipengaruhi oleh value merek yang dihasilkan upaya branding dari pemiliknya, disamping hal lain seperti investasi sistem.

Di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) disebutkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pemilik merek yang menjual hak waralabanya tentu tak mau dibayar murah jika mereknya sudah terkenal. Hampir dipastikan, bahkan 99,9%, merek yang dijual mahal itu sudah didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum. Negara memang melindungi hak ekonomi dari tiap pemegang hak atas merek. Hak ekonomi ini bisa terwujud dalam bentuk royalti.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar