Kamis, 02 Mei 2019

CARA DAFTAR MEREK USAHA

CARA DAFTAR MEREK USAHA


Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek:

Penelusuran Merek (Trademark Search) 
Sebelum memutuskan untuk memakai sebuah logo atau nama sebagai merek dagang, disarankan (namun tidak diwajibkan) bagi pemilik usaha untuk melakukan penelusuran merek (trademark search) terlebih dahulu untuk memastikan apakah logo atau nama yang dipilih telah didaftarkan oleh pihak lain untuk jenis jasa atau barang yang sama. Penelusuran merek menghindarkan pemilik usaha dari kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek dan dari kemungkinan tuntutan hukum dari pemilik merek terdaftar sebagai pemilik yang sah menurut hukum, baik secara perdata maupun pidana akibat memakai mereknya secara komersial tanpa seijin pemilik merek.

Penelusuran merek dapat dilakukan langsung melalui website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) www.dgip.go.id. Apabila pencarian dirasa kurang lengkap, Anda dapat menghubungi kami untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini dengan mengIsi formulir permintaan penelusuran merek.

Persyaratan Pengajuan Permohonan :

1. Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
2. 24 contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm 
3. Daftar jasa atau barang yang diberi merek;
4. Surat Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
5. Surat Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
6. Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
7. Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
8. Fotokopi NPWP (khusus perusahaan). 


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar