PATEN MEREK ONLINE
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual
manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal
dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
kepentingan manusia.
Objek
perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi
dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.
Hak Cipta
(copyright);
2.
Hak
kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.
Paten
(patent);
b.
Desain
industri (industrial design);
c.
Merek
(trademark);
d.
Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.
Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.
Rahasia
dagang (trade secret).
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar