JASA DAFTAR MEREK ONLINE DGIP
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat
ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Objek
perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi
dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.
Hak Cipta
(copyright);
2.
Hak kekayaan
industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.
Paten (patent);
b.
Desain industri
(industrial design);
c.
Merek
(trademark);
d.
Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.
Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.
Rahasia dagang
(trade secret).
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar