Kamis, 23 Januari 2020

JASA DAFTAR MEREK ONLINE DGIP


JASA DAFTAR MEREK ONLINE DGIP

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.  Hak Cipta (copyright);
2.  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.  Paten (patent);
b. Desain industri (industrial design);
c.   Merek (trademark);
d. Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.    Rahasia dagang (trade secret).

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki



Tidak ada komentar:

Posting Komentar