JASA PENDAFTARAN
MEREK MAKANAN ANAK
Hki
merek adalah adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi
dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau
lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh
orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah
fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian
Merek berfungsi sebagai:
1.
Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya;
2.
Alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3.
Jaminan atas mutu
barangnya;
4.
Penunjuk asal
barang/jasa dihasilkan.
Apakah fungsi
pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek
berfungsi sebagai:
1.
Alat bukti bagi
pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.
Dasar penolakan
terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Dasar untuk
mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenisnya.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar