Kamis, 23 Januari 2020

JASA PENDAFTARAN MEREK MAKANAN UMUM


JASA PENDAFTARAN MEREK MAKANAN UMUM

“Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas Hak cipta, Hak paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang.”

Perkembangan zaman sangat mempengaruhi dunia perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari persaingan bisnis yang semakin ketat. Para pebisnis berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan ide-ide unik. Ide-ide tersebut bisa termasuk dalam karya atau apapun yang dapat diciptakan melalui hasil pemikirannya.

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Lebih mudahnya HKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya.  Objeknya adalah karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.

Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1.    Hak Cipta;
2.    Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari :
3.    Paten;
4.    Merek;
5.    Desain Industri;
6.    Desain Tata Letak Sirkuit terpadu;
7.    Indikasi Geografis; dan
8.    Rahasia Dagang.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand


Tidak ada komentar:

Posting Komentar