JASA PENDAFTARAN
MEREK MAKANAN UMUM
“Hak Kekayaan
Intelektual terbagi atas Hak cipta, Hak paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain
Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia
Dagang.”
Perkembangan
zaman sangat mempengaruhi dunia perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari
persaingan bisnis yang semakin ketat. Para pebisnis berlomba-lomba menciptakan
suatu hal yang baru dengan ide-ide unik. Ide-ide tersebut bisa termasuk dalam
karya atau apapun yang dapat diciptakan melalui hasil pemikirannya.
Apa itu Hak
Kekayaan Intelektual?
Hak
kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Lebih mudahnya HKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara
ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya. Objeknya adalah karya-karya yang dihasilkan
dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.
Hak
Kekayaan Intelektual secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta;
2.
Hak Kekayaan
Industri, yang terdiri dari :
3.
Paten;
4.
Merek;
5.
Desain Industri;
6.
Desain Tata Letak
Sirkuit terpadu;
7.
Indikasi
Geografis; dan
8.
Rahasia Dagang.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
Tidak ada komentar:
Posting Komentar