Kamis, 02 Mei 2019

DAFTAR HAK PATEN BRAND

DAFTAR HAK PATEN BRAND


Merek memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama dalam dunia perdagangan barang dan jasa untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Kelas barang dan jasa adalah kelompok jenis barang dan jasa yang mempunyai persamaan sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaanya. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Pendaftaran merek sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.

Ada beberapa keuntungan mendaftaran merek bagi siapa saja yang memiliki merek terkait dengan produk yang mulai dikenal oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan merek berarti anda telah memiliki sebuah tanda yang berfungsi untuk membedakan dengan barang ataupun jasa lain yang dimiliki oleh pihak lain dan dilindungi oleh hukum. Beberapa keuntungan atau manfaat apabila mendaftarkan merek yaitu:
1. Menjaga hak Eksklusifitas; mendaftarkan merek berarti upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusivitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. Sebagaimana hak kebendaan yang lainnya, merek memiliki hak eksklusifitas, yang dapat mencegah orang lain menggunakan mereknya.
2. Jangkauan perlindungan hukum; dengan mendaftarkan merek, maka akan diberikan perlindungan dalam cakupan nasional dan internasional untuk melakukan kegiatan bisnis.
3. Menghalangi dan mencegah pihak lain; dengan pendaftaran merek maka pemilik merek bisa melarang pelaku bisnis lain menggunakan merek yang mirip atau identik dengan merek yang dimilikinya.
4. Mengontrol penggunaan merek yang dimiliki dengan menggunakan mekanisme lisensi terhadap pihak lain.
5. Menikmati nilai ekonomis; memegang merek terdaftar bisa secara signifikan mempengaruhi nilai kepada pembeli karena setiap pembeli produk cenderung membayar lebih untuk goodwill yang dibangunnya.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

CARA DAFTAR PATEN SEDERHANA

CARA DAFTAR PATEN SEDERHANA


Banyak langkah yang harus ditempuh untuk dapat meningkatkan penjualan suatu bisnis. Setelah anda memasuki langkah pertama, yaitu penentuan bagaimana bisnis anda ingin dilihat oleh konsumen, maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran merek dagang.

Pendaftaran merek dagang sangat penting bagi bisnis. Jika brand anda berhasil dan publik sudah mengetahui bisnis dan produk yang anda tawarkan, maka besar kesempatan anda akan menghadapi permasalahan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual. Untuk itu, agar merek dagang anda terlindungi dan tidak disalah gunakan oleh pihak lain maka penting bagi anda untuk melindunginya dengan hukum.

Proses pendaftaran merek dagang di Indonesia memang masih tergolong tidak mudah karena rumitnya prosedur. Jika anda ragu mendaftarkan merek dagang karena hal tersebut, mungkin manfaat merek dagang berikut dapat mengubah keputusan anda.

1. Alat komunikasi efektif
2. Mempermudah konsumen untuk menemukan bisnis anda
3. Memudahkan pemasaran online
4. Aset tak ternilai
5. Mempermudah pencarian tenaga kerja
6. Terus berlaku


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

CARA DAFTAR MEREK USAHA

CARA DAFTAR MEREK USAHA


Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek:

Penelusuran Merek (Trademark Search) 
Sebelum memutuskan untuk memakai sebuah logo atau nama sebagai merek dagang, disarankan (namun tidak diwajibkan) bagi pemilik usaha untuk melakukan penelusuran merek (trademark search) terlebih dahulu untuk memastikan apakah logo atau nama yang dipilih telah didaftarkan oleh pihak lain untuk jenis jasa atau barang yang sama. Penelusuran merek menghindarkan pemilik usaha dari kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek dan dari kemungkinan tuntutan hukum dari pemilik merek terdaftar sebagai pemilik yang sah menurut hukum, baik secara perdata maupun pidana akibat memakai mereknya secara komersial tanpa seijin pemilik merek.

Penelusuran merek dapat dilakukan langsung melalui website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) www.dgip.go.id. Apabila pencarian dirasa kurang lengkap, Anda dapat menghubungi kami untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini dengan mengIsi formulir permintaan penelusuran merek.

Persyaratan Pengajuan Permohonan :

1. Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
2. 24 contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm 
3. Daftar jasa atau barang yang diberi merek;
4. Surat Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
5. Surat Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
6. Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
7. Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
8. Fotokopi NPWP (khusus perusahaan). 


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

CARA DAFTAR HAK PATEN NAMA

CARA DAFTAR HAK PATEN NAMA


Bagi Anda yang memiliki suatu ide atau konsep bisnis tertentu yang kemudian melahirkan produk baru atau bagi Anda yang memiliki perusahaan dan ingin memiliki logo perusahaan, maka Hak Paten untuk produk dan logo adalah kewajiban jika Anda ingin produk dan logo Anda tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, keuntungan dari produk dan logo juga menjadi sah ketika Anda memiliki Hak Paten. Oleh sebab itu, Hak Paten bisa dibilang seperti pelindung ide atau karya asli Anda.

Hak Paten ialah hak eksklusif, diberikan pada inventor karena hasil invensinya. Negaralah yang berhak memberikan Hak Paten ini.

Karena ini hak ekslusif, berarti semua yang berkaitan dengan produk atau logo yang sudah dipatenkan harus dengan izin pemilik Hak Paten. Jika tidak, maka si pelanggar bisa dikenai pasal hak cipta.

Sebaliknya, jika orang lain menggunakan, membuat, mengimpor, menjual, menyewa, mengekspor, menyerahkan, menyediakan, memakai produk atau logo tersebut sesuai dengan prosedur atau izin, maka si pemilik Hak Paten akan mendapatkan keuntungan.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com