Dirjen
Kekayaan Intelektual (KI) mencoret merek Cap Kaki Tiga
pascadikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas
seluruh sertifikat merek terebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung.
"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur
Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman
dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (13/9).
Fathlurachman menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga
tersebut, tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA.
Artinya, kata dia, siapapun tidak berhak lagi menggunakan merek itu.
"Tidak berhak gunakan merek itu lagi," ujarnya.
Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk tersebut.
"Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima
surat resmi dari MA tersebut atau surat permohonan dari pemilik yang
sah. Sehingga sementara ini kami belum tindak lanjuti," kata Deputi
Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri
Dwi Sampurno.
Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September
2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo.
Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst yang diperoleh
Antara, Sabtu, menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat
merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan dalam putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI selalu turut tergugat
untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret
pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan
Intelektual dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan
tanggal pembatalan.
Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan Undang-Undang
merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang
telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince
menjelaskan putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang serta
menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang
memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.
"BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki
Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada
pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan
segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken
Drug yang masih beredar di pasaran," jelasnya.
Ia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris,
memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki
Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.
Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan
4, "Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights" (TRIPS).
"Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di
Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar
di Indonesia. Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan
dilaksanakan," tegasnya.
http://www.suaranews.com/2016/09/wah-merk-cap-kaki-tiga-dicoret-dari.html?m=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar