Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
terus mendorong sektor UKM agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI). Ditargetkan tahun ini ada sebanyak 2.000 UKM yang mendaftarkan
HKI melalui Kemenkop secara gratis.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Braman Setyo mengatakan,
dari target 2.000 HKI untuk produk UKM, pihaknya telah menerbitkan
sekitar 50 persen pada Semester I 2016.
"Hampir 50 persen sudah. Saya kira itu sangat mudah sekali. Karena
perlindungan itu sangat penting. Mereka juga didorong agar produktivitas
meningkat," kata Braman pada Republika, Ahad (28/8).
Menurut Braman, untuk menerbitkan HKI ke Kementerian Hukum dan
HAM,pelaku usaha dapat melakukannya dengan dibantu Kemenkop. Untuk
menerbitkannya pun dilakukan secara gratis, karena pihaknya telah
menganggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk HKI.
Setelah proses pengajuan HKI selesai dilakukan dan telah disetujui
Kemenkumham, maka Kemenkop akan membayar ke Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Berbeda dengan mengajukan sendiri ke Kemenkumham yang
tentunya harus bayar sendiri juga.
Kendati begitu, anggaran tersebut lebih kecil dari tahun lalu yang
dapat menerbitkan sekitar 3300 HKI. "Karena kan ada pemangkasan anggaran
untuk semua kementerian dan lembaga. Jadi semua anggaran kita pangkas,
termasuk untuk HKI. Dari yang tahun lalu sekitar Rp 6,5 miliar, tahun
ini jadi Rp 5 miliar," imbuhnya.
Braman menegaskan pentingnya untuk menerbitkan HKI. Jangan sampai
pelaku usaha yang telah memasarkan produknya hingga ke luar negeri
terkendala karena hak ciptanya diklaim oleh pelaku UKM setempat disana.
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/08/29/ocn9ab383-kemenkop-dorong-2000-ukm-daftarkan-hki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar