Salah satu fitur unggulan Apple pada perangkat iOS dan Macintosh yang
ada sekarang adalah FaceTime. Ini merupakan fitur panggilan video pada
umumnya, dimana Apple lebih menawarkan jaminan kemanan pada saat
berkomunikasi.
Akan tetapi dibalik fitur keamanan tersebut Apple harus berurusan dengan hukum, karena perusahaan komunikasi VirnetX asal Negeri Paman Sam ini mengugat Apple ke pengadilan, hal ini seperti dilansir dari The Verge, Senin (3/10/2016). VirnetX Holding Corp menuntut Apple atas hak paten yang terdapat pada aplikasi FaceTime. Dalam hal ini bukan aplikasinya, namun paten keamanan yang terdapat pada aplikasi tersebut yang menjadi masalah.
Terkait hal ini pihak VirnetX telah melayangkan gugatan ke pengadilan di Amerika Serikat, di Washington DC. Dalam gugatan juga disebutkan kalau VirnetX menuntut Apple untuk membayar sekitar USD302,4 juta atau sekitar Rp3,92 triliun. VirnetX sendiri merupakan perusahaan teknologi dan komunikasi yang didirikan oleh sekelompok karyawan yang berasal dari Science Applications International Corp (SAIC).
Perusahaan ini mengembangkan teknologi keamanan untuk agen-agen federal di Amerika Serikat. Selain itu perusahaan ini juga pernah berhadapan dengan perusahaan ternama seperti Microsoft an Cisco, yang berakhir juga di meja hijau.
Perseteruan dengan Apple bukanlah yang pertama, karena sebelumnya pada 2010 VernetX mengugat Apple atas empat hak paten. Kasus dimenangkan oleh VernetX dan Apple akhirnya membayar USD368,2 juta atau berkisar Rp4,8 triliun Rupiah. Lalu Apple harus berhadapan lagi dengan VirnetX pada Juli lalu, terkait paten pada aplikasi iMessage dan menuntut Apple dengan USD625,6 juta, tapi hakim masih mempertimbangkan kasus tersebut. Bagimana dengan gugatan yang baru, kita tunggu perkembangannya.
Akan tetapi dibalik fitur keamanan tersebut Apple harus berurusan dengan hukum, karena perusahaan komunikasi VirnetX asal Negeri Paman Sam ini mengugat Apple ke pengadilan, hal ini seperti dilansir dari The Verge, Senin (3/10/2016). VirnetX Holding Corp menuntut Apple atas hak paten yang terdapat pada aplikasi FaceTime. Dalam hal ini bukan aplikasinya, namun paten keamanan yang terdapat pada aplikasi tersebut yang menjadi masalah.
Terkait hal ini pihak VirnetX telah melayangkan gugatan ke pengadilan di Amerika Serikat, di Washington DC. Dalam gugatan juga disebutkan kalau VirnetX menuntut Apple untuk membayar sekitar USD302,4 juta atau sekitar Rp3,92 triliun. VirnetX sendiri merupakan perusahaan teknologi dan komunikasi yang didirikan oleh sekelompok karyawan yang berasal dari Science Applications International Corp (SAIC).
Perusahaan ini mengembangkan teknologi keamanan untuk agen-agen federal di Amerika Serikat. Selain itu perusahaan ini juga pernah berhadapan dengan perusahaan ternama seperti Microsoft an Cisco, yang berakhir juga di meja hijau.
Perseteruan dengan Apple bukanlah yang pertama, karena sebelumnya pada 2010 VernetX mengugat Apple atas empat hak paten. Kasus dimenangkan oleh VernetX dan Apple akhirnya membayar USD368,2 juta atau berkisar Rp4,8 triliun Rupiah. Lalu Apple harus berhadapan lagi dengan VirnetX pada Juli lalu, terkait paten pada aplikasi iMessage dan menuntut Apple dengan USD625,6 juta, tapi hakim masih mempertimbangkan kasus tersebut. Bagimana dengan gugatan yang baru, kita tunggu perkembangannya.
http://autotekno.sindonews.com/read/1144186/122/apple-dituntut-rp3-92-triliun-karena-hak-paten-salah-satu-fiturnya-1475484393
Tidak ada komentar:
Posting Komentar