Kamis, 06 Oktober 2016

Polda Metro Sosialisasi UU Hak Cipta Sebagai Bagian Kekayaan Intelektual

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik Dalam Usaha Karaoke. Acara yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya ini bertujuan agar masyarakat paham akan perkembangan hukum yang terjadi.

Era globalisasi ini bentuk kejahatan bukan hanya konvensional berupa tindak perampasan barang-barang material. Namun, pada dekade terakhir, terjadi peningkatan kejahatan properti dalam bentuk lain yakni yang dikenal sebagai kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual mengacu pada properti, yaitu mengambil bentuk ide, ekspresi, tanda-tanda, simbol, desain, serta logo,” ujar Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, M. Fadil Imran, dalam acara Sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Jakarta, Kamis (6/10).

Pada hak milik properti, kata Fadil, dikategorikan dalam berbagai hak yang khas. Seperti hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, serta rahasia dagang.

“Pada hak kekayaan intelektual memberikan sang pemilik melakukan pengendalian secara eksklusif atas penggunaan ide-ide dan ekspresinya,” ucap Fadil.

Penggunaan tidak sah hasil kekayaan intelektual didefinisikan sebagai kejahatan yang diatur dan mendapat sanksi berdasarkan hukum pidana. Kejahatan itu berupa menyalin dan distribusi materi berhak cipta. Seperti rekaman musik, perangkat lunak komputer dan film yang dikenal sebagai pembajakan (piracy).

“Penggunaan merek, logo dan simbol dalam barang palsu, mulai dari kosmetik, parfum untuk pakaian, aksesoris pribadi, termasuk penggunaan dari rumus, pengetahuan teknis dan proses produksi yang dilindungi hak paten,” tandas Fadil.

Dasar penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Permenkumham No. 29 Tahun 2014; Kepmenkumham No. HKI.20-T.03.01-04 Tahun 2015; Kepmenkumham No. M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015; serta Kepmenkumham No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016.

“Berbekal seperangkat peraturan dan UU tersebut, sudah cukup bagi jajaran kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Belum dipahami dan tegaknya aturan UUHC dipastikan akan terjadi pelanggaran hukum yang merugikan para penerima royalti. Bahkan negara tidak mendapat melalui sektor pajak.

“Kerugian akibat belum dipahami dan tegak hukum UUHC dipastikan merugikan banyak pihak, termasuk penerima royalty maupun pendapatan negara melalui sektor pajak,” katanya.

Sementara, Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R), Yusak Warner mengatakan, pihak yang turut dirugikan termasuk pencipta atau pemegang izin serta perkembangan seni dan sastra, karena pencipta tidak bergairah meningkatkan hasil karyanya.

“Hal itu bisa disebabkan ada persepsi salah terhadap peraturan. Dampaknya tak sedikit menganggap sebagai beban dan merugikan usaha. Namun, jika ditelaah lebih jauh regulasi yang ada, justru mencerminkan rasa saling menghargai dan jaminan perlindungan bagi banyak pihak, ” kata Yusak.

http://www.gatra.com/hukum/220403-polda-metro-sosialisasi-uu-hak-cipta-sebagai-bagian-kekayaan-intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar