Minggu, 20 November 2016

Hah, Lima Tempat Karaoke Langgar Hak Cipta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh lima tempat karaoke di Bandar Lampung.  Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Anwar menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada tempat karaoke yang tidak memiliki izin dari pencipta lagu dan juga tidak membayar royalti.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan ke berbagai tempat karaoke yang ada di Bandar Lampung. "Beberapa tempat karaoke kami periksa dan hanya lima yang langgar hak cipta. Sisanya ada izin hak cipta," ujar Anwar kepada wartawan.

Namun Anwar tidak merincikan berapa tempat karaoke yang sudah diselidiki dan memiliki izin hak cipta. Menurut dia, ada juga beberapa tempat karaoke yang belum diperiksa. Ini dikarenakan keterbatasan waktu dan personel.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan lima tempat karaoke di Bandar Lampung. Kelima tempat karaoke tersebut menggunakan lagu tanpa izin dari penciptanya.

Kelima tempat karaoke tersebut adalah Happy Poly di Jalan Pangeran Diponegoro, Nav, Santai, Happy Poly di Jalan Gajah Mada, Happy One di Jalan Pangeran Diponegoro.

 http://lampung.tribunnews.com/2014/10/06/hah-lima-tempat-karaoke-langgar-hak-cipta

Polda Lampung Ungkap Pelanggaran Hak Cipta PT Hanjung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung. Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc. Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.

Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf bidang teknis.  "PT Hanjung memakai software tanpa izin Tekla dan Autodesk," papar Mashudi kepada wartawan.
 
http://lampung.tribunnews.com/2014/09/11/polda-lampung-ungkap-pelanggaran-hak-cipta-pt-hanjung

Hal Apa Saja Yang Perlu Dicantumkan Saat Membuat Label Makanan

Tak bisa kita pungkiri bila sampai saat ini keberadaan label produk menjadi salah satu faktor penting yang bisa menguatkan branding sebuah produk. Selain memperhatikan desain kemasan produk yang digunakan, biasanya calon konsumen membaca label produk yang dicantumkan sebelum mereka memutuskan untuk melakukan transaksi pembelian. Termasuk juga ketika mereka hendak membeli produk makanan ataupun minuman.
Dalam dunia pemasaran, keberadaan label produk bisa diibaratkan sebagai sebuah tanda pengenal sekaligus menjadi alat pembeda dari para pesaingnya. Melalui label produk yang digunakan, para pebisnis bisa menyampaikan informasi kepada calon konsumennya mengenai kualitas, legalitas, brand/ logo, petunjuk penggunaan, kode produksi, dan lain sebagainya.
Apalagi buat kamu yang fokus bergerak di bisnis olahan pangan, ada 7 hal yang perlu dicantumkan pada label makanan agar produkmu dapat dipercaya para pelanggan. Berikut adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membuat desain label makanan.

1. Nama atau brand produk

Untuk membuat brand produk, yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan nama jenis olahan dan merek dagang yang digunakan. Contohnya seperti : “Keripik Pisang Kusuka”. Kata “Keripik pisang” mewakili jenis produk dan “Kusuka” merupakan merek dagang yang digunakan.

2. Cantumkan informasi berat bersih produk

Mengingat produk olahan pangan bisa dikemas dalam berbagai ukuran, maka penting buat kamu untuk mencantumkan berat bersih produk pada label makanan. Sebab, selain memperhatikan kualitas produk, sebagian konsumen juga mempertimbangkan kuantitas produk di setiap kemasan makanan.

3. Informasi lengkap siapa produsen atau distributor

Asal-usul produsen maupun distributor produk menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh calon konsumen. Biasanya untuk produk dalam negeri, nama dan alamat produsen yang dicantumkan pada label makanan. Sedangkan untuk produk makanan yang diimport dari luar negeri, maka perlu mencantumkan nama atau perusahaan yang menjadi distributor atau importir produk tersebut.

4. Tuliskan komposisi atau bahan yang digunakan

Packaging Produk yang BaikHal keempat yang perlu kamu cantumkan adalah komposisi atau daftar bahan yang digunakan selama proses produksi berlangsung. Dalam hal ini kamu bisa mencantumkan komposisinya di label makanan lengkap beserta takaran yang digunakan.

5. Lengkapi dengan legalitas

Poin kelima ini yang tak boleh kamu abaikan, yaitu masalah legalitas atau perizinan produk. Dari mulai izin yang dilekuarkan BPOM RI, izin halal dari MUI, atau izin sementara yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat (biasanya berupa izin P-IRT).

6. Tanggal Kadaluarsa

Bagi pelaku bisnis makanan, wajib hukumnya untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa produk. Hal ini mengingat produk olahan pangan memiliki batas waktu penggunaan yang cukup singkat. Contoh penulisan tanggal kadaluarsa pada label makanan  “ Baik digunakan sebelum : 5 Oktober 2015”.

7. Kode produksi

Kode produksi merupakan alat yang dapat menjelaskan tentang proses produksi makanan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi biasanya dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi yang meliputi tanggal, bulan, tahun pembuatan.
Dengan memperhatikan ketujuh hal di atas pada saat pembuatan desain label makanan, diharapkan produkmu bisa bersaing di pasaran dan mendatangkan omzet penjualan yang cukup besar setiap bulannya. Maju terus UKM Indonesia dan salam sukses!


https://bisnisukm.com/hal-apa-saja-yang-perlu-dicantumkan-saat-membuat-label-makanan.html