Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus
pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh lima tempat karaoke di Bandar
Lampung. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang
masuk ke polisi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Lampung Ajun Komisaris Besar Anwar menerangkan, pihaknya mendapat
informasi bahwa ada tempat karaoke yang tidak memiliki izin dari
pencipta lagu dan juga tidak membayar royalti.
Polisi
menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan ke berbagai
tempat karaoke yang ada di Bandar Lampung. "Beberapa tempat karaoke kami
periksa dan hanya lima yang langgar hak cipta. Sisanya ada izin hak
cipta," ujar Anwar kepada wartawan.
Namun Anwar
tidak merincikan berapa tempat karaoke yang sudah diselidiki dan
memiliki izin hak cipta. Menurut dia, ada juga beberapa tempat karaoke
yang belum diperiksa. Ini dikarenakan keterbatasan waktu dan personel.
Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak
cipta yang dilakukan lima tempat karaoke di Bandar Lampung. Kelima
tempat karaoke tersebut menggunakan lagu tanpa izin dari penciptanya.
Kelima
tempat karaoke tersebut adalah Happy Poly di Jalan Pangeran Diponegoro,
Nav, Santai, Happy Poly di Jalan Gajah Mada, Happy One di Jalan
Pangeran Diponegoro.
http://lampung.tribunnews.com/2014/10/06/hah-lima-tempat-karaoke-langgar-hak-cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar