Majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Surabaya, mengadili Derma
Sudarman alias Akiana dalam perkara pembajakan lagu ‘Sakitnya Tuh
Disini’ yang dinyanyikan Cita Citata.
Jaksa penuntut umum Roginta Sirait dari Kejati Jatim, mendakwa Derma
Sudarman alias Akiana melanggar hak cipta karena memperbanyak dan
mengedarkan lagu yang dinyanyikan penyanyi aslinya Cita Citata tanpa
izin dari Tan Santo Sutadi Komisaris Utama dari PT Sani Sentosa Abadi
Jalan. Batu Tulis Raya No. 14-A, Jakarta Pusat selaku pemegang hak cipta
dan hak edar.
“Terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor : 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata jaksa Roginta dalam sidang yang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, Senin (28/11).
Terdakwa Akiana kata Roginta Sirait, melakukan pembajakan dan
memperbanyak lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ dalam bentuk keping VCD dengan
menggunakan jasa Replika Cakram Optik Format VCD Karaoke bernama PT.
Kencana Buana Semesta d/a Jalan Salembaran KM 16 Komplek Pergudangan
Salembaran I, Blok P No. 9 Desa Salembaran Jati Kec. Kosambi Kab.
Tangerang, Banten.
Terdakwa Akiana juga mengkompilasi sendiri lagu Cita Citata tersebut
dalam bentuk dangdut Koplo dengan menggandeng pedangdut asal Surabaya
Nella Karisma dalam sebuah video klip berjudul Arwana Volume 4.
Humas PT Sani Sentosa Abadi Jalan Batu Tulis Raya No. 14-A, Jakarta
Pusat, yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan menyatakan akibat
peredaran lagu bajakan tersebut, mengakibatkan pihaknya dirugikan secara
materiil.
Padahal, Tjahjadi Djajanata/Ishak sebagai pencipta lagu ‘Sakitnya Tuh
Disini’ sudah menyerahkan hak ciptanya pada Tan Santo Sutandi Komisaris
Utama dari PT. Sani Sentosa Abadi dengan Surat Perjanjian Perbanyakan
Dan Pemakaian Karya Cipta Lagu No. 004/SSA-LG/VIII/14 tertanggal 19
Agustus 2014. Perjanjian kontrak antara pemegang hak cipta berlaku
selama 24 bulan terhitung mulai bulan Oktober 2014.
Setelah sidang, terdakwa Derma Sudarman alias Akiana mengaku sudah
berdamai dengan pihak korban. Perdamaian itu disepakati dengan memberi
ganti kerugian sebesar Rp 100 juta pada Tjahjadi Djajanata/Ishak sang
pencipta lagu, juga membayar royalti atas setiap lagu ‘Sakitnya Tuh
Disini’ yang dinyanyikan Nella Karisma dalam versi dangdut Koplo.
“Sudah, sudah ada perdamaian, pencipta lagunya saya beri Rp 100 juta
dengan syarat royaltinya tetap harus dibayar,” kata terdakwa Akiana yang
tidak ditahan.
Derma Sudarman alias Akiana warga Jakarta, dilaporkan Tan Santo
Sutandi Komisaris Utama dari PT Sani Sentosa Abadi Jalan Batu Tulis Raya
No. 14-A, Jakarta Pusat. Lantaran membajak dan memperbanyak lagu Cita
Citata berjudul ‘Sakitnya Tuh Disini’.
Lagu yang ngehit dipasaran itu dibajak dan diperbanyak terdakwa
dengan cara membuat versi dangdut koplo yang dinyanyikan Nella Karisma
pedangdut asal Surabaya, lantas dijual disejumlah tempat di Jawa Timur
hingga mencapai 70 ribu keping VCD.
http://www.deliknews.com/2016/11/29/terdakwa-pembajak-lagu-sakitnya-tuh-disini-diadili/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar