Kamis, 01 Desember 2016

Terdakwa Pembajak Lagu “Sakitnya Tuh Disini” Diadili

Majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Surabaya, mengadili Derma Sudarman alias Akiana dalam perkara pembajakan lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ yang dinyanyikan Cita Citata. 

Jaksa penuntut umum Roginta Sirait dari Kejati Jatim, mendakwa Derma Sudarman alias Akiana melanggar hak cipta karena memperbanyak dan mengedarkan lagu yang dinyanyikan penyanyi aslinya Cita Citata tanpa izin dari Tan Santo Sutadi Komisaris Utama dari PT Sani Sentosa Abadi Jalan. Batu Tulis Raya No. 14-A, Jakarta Pusat selaku pemegang hak cipta dan hak edar. 

“Terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor : 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata jaksa Roginta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, Senin (28/11). 

Terdakwa Akiana kata Roginta Sirait, melakukan pembajakan dan memperbanyak lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ dalam bentuk keping VCD dengan menggunakan jasa Replika Cakram Optik Format VCD Karaoke bernama PT. Kencana Buana Semesta d/a Jalan  Salembaran KM 16 Komplek Pergudangan Salembaran I, Blok P No. 9 Desa Salembaran Jati Kec. Kosambi Kab. Tangerang, Banten. 

Terdakwa Akiana juga mengkompilasi sendiri lagu Cita Citata tersebut dalam bentuk dangdut Koplo dengan menggandeng pedangdut asal Surabaya Nella Karisma dalam sebuah video klip berjudul Arwana Volume 4. 

Humas PT Sani Sentosa Abadi Jalan Batu Tulis Raya No. 14-A, Jakarta Pusat, yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan menyatakan akibat peredaran lagu bajakan tersebut, mengakibatkan pihaknya dirugikan secara materiil.

Padahal, Tjahjadi Djajanata/Ishak sebagai pencipta lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ sudah menyerahkan hak ciptanya pada Tan Santo Sutandi Komisaris Utama dari PT. Sani Sentosa Abadi dengan Surat Perjanjian Perbanyakan Dan Pemakaian Karya Cipta Lagu No. 004/SSA-LG/VIII/14 tertanggal 19 Agustus 2014. Perjanjian kontrak antara pemegang hak cipta berlaku selama 24 bulan terhitung mulai bulan Oktober 2014. 

Setelah sidang, terdakwa Derma Sudarman alias Akiana mengaku sudah berdamai dengan pihak korban. Perdamaian itu disepakati dengan memberi ganti kerugian sebesar Rp 100 juta pada Tjahjadi Djajanata/Ishak sang pencipta lagu, juga membayar royalti atas setiap lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ yang dinyanyikan Nella Karisma dalam versi dangdut Koplo. 

“Sudah, sudah ada perdamaian, pencipta lagunya saya beri Rp 100 juta dengan syarat royaltinya tetap harus dibayar,” kata terdakwa Akiana yang tidak ditahan. 

Derma Sudarman alias Akiana warga Jakarta, dilaporkan Tan Santo Sutandi Komisaris Utama dari PT Sani Sentosa Abadi Jalan Batu Tulis Raya No. 14-A, Jakarta Pusat. Lantaran membajak dan memperbanyak lagu Cita Citata berjudul ‘Sakitnya Tuh Disini’. 

Lagu yang ngehit dipasaran itu dibajak dan diperbanyak terdakwa dengan cara membuat versi dangdut koplo yang dinyanyikan Nella Karisma pedangdut asal Surabaya, lantas dijual disejumlah tempat di Jawa Timur hingga mencapai 70 ribu keping VCD. 
 
http://www.deliknews.com/2016/11/29/terdakwa-pembajak-lagu-sakitnya-tuh-disini-diadili/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar