Semakin masifnya, penyalahgunaan
pengambilan foto tanpa mencantumkan sumber pemoto utamanya membuat Unit
Kerja Universitas Bandar Lampung (UBL) di bidang Industri Kreatif, UBL
Production (UBL Pro) berinisiasi mensosialisasikan pentingnya
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, buat kalangan internal
dan eksternal kampus.
Hal ini ditegaskan UBL Production dalam
postingan media sosial, Facebook-nya, yang diunduh, Senin (22-11) lalu.
Pada kesempatan ini, Penanggung Jawab UBL Pro, Noning Verawati, S.Sos,
M.A., menegaskan semakin banyaknya pelanggaran itu membuat pihaknya
berinisiatif akan mengadakan kegiatan tersebut. Terlihat, ketika badan
naungannya melakukan sosialisasi melalui media sosial.
“Yuk, mari menghargai hasil seorang fotografer. Anda (pengunduh) boleh melakukan share
foto dari UBL Producution atau dari sumber manapun, tapi jangan lupa
cantumkan nama pemosting awalnya pada setiap photo yang Anda posting.
Agar Anda tidak melanggar kesalahan dan memenuhi kaidah hukum (hak
cipta), Yuk baca, dasar peraturannya (UU No.19/2002 tentang Hak Cipta),”
Pesannya.
Noning pun mendukung langkah sosialisasi
yang terus di galakkan UBL Pro untuk menegakkan UU No.19 Tahun 2002
karena dianggap penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak
dan sulit ditanggulangi.
“Dengan adanya peraturan itu dibuat
untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang kuat melindungi ciptaan dan
kepentingan pemilik (asli)nya,” Terang Penanggung Jawab UBL Pro ini.
Hal senada pun diungkapkan salah satu
perwakilan tim UBL Pro M. Denu Poyo yang berharap hasil sosialisasi dari
media sosial ini dapat diteruskan menjadi pembahasan akan pentingnya
pengimpelementasian pengambilan, hingga penggunaan karya foto, sebagai
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pendidikan maupun karya
fotografi jurnalistik dari dalam lingkup kampus.
“Hak Cipta atas penciptaan digunakan
sebesarnya untuk kepentingan penciptanya, yakni pemegang hak cipta dan
pemilik ciptaan fotografi. Harapan adanya kegiatan seminar atau
sejenisnya, tidak hanya menginformasikan dan mengedukasi pelanggaran
terhadap karya cipta fotografi merupakan hak milik dari pemiliknya.
Denu optimis jika diadakan sosialisasi akan menjelaskan sepenuhnya mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri.
“Pemerintah sudah mengatur regulasinya
dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Masalah hak cipta
diatur dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini. Perlunya sosialisasi
undang-undang ini tak lepas dari peran Indonesia dalam melindungi hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,” Tegasnya.
Langkah ini pun mendapat apresiasi dari
lingkup sivitas akademika UBL termasuk diantaranya, Dosen Fakultas Hukum
(FH) UBL Dr. Zainab Ompu Jainah, M.H., yang mendukung langkah
sosialisasi tentang UU No.19 Tahun 2002 tersebut.
“(Langkah) Ubl pro oke banget dan hal
ini perlu dilakukan (sosialisasi) terutama dalam memperkaya khasanah
keilmuan dan melindungi karya-karya anak bangsa. Segera realisasikan
(seminar) dan sukses selalu UBL Pro,” Pungkasnya.
http://rotasinews.com/ubl-pro-tegaskan-pentingnya-uu-hak-cipta-no-19-tahun-2002/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar