Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung
mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung.
Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa
izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung
Komisaris Besar Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik
Tekla Corp dan Autodesk Inc. Tekla berkedudukan di Finlandia dan
Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.
Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I
dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf
bidang teknis. "PT Hanjung memakai software tanpa izin Tekla dan
Autodesk," papar Mashudi kepada wartawan.
http://lampung.tribunnews.com/2014/09/11/polda-lampung-ungkap-pelanggaran-hak-cipta-pt-hanjung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar