Minggu, 20 November 2016

Polda Lampung Ungkap Pelanggaran Hak Cipta PT Hanjung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung. Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc. Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.

Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf bidang teknis.  "PT Hanjung memakai software tanpa izin Tekla dan Autodesk," papar Mashudi kepada wartawan.
 
http://lampung.tribunnews.com/2014/09/11/polda-lampung-ungkap-pelanggaran-hak-cipta-pt-hanjung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar