Bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), jangan lupa mengurus
hak cipta dan hak merek. Mengurus hak cipta dan merek mudah dan gratis.
Tinggal datang saja ke Lantai 6 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (Kemenkop UKM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Demikian diungkapkan Sesmen Kemenkop UKM, Agus Muharam, dalam diskusi dPreneur yang bertemakan 'Resep Sukses Berbisnis Franchise' di Ice Palace, Ciputra World, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
"Hak cipta dan hak merek kita kerja sama dengan Kemenkum HAM, itu gratis. Silakan ke kantor kami di Jalan Rasuna Said, lantai 6. Temui yang namanya Ibu Rosdiana," kata Agus.
Jangan tunggu karya dan merek dibajak, segera urus hak cipta dan hak merek agar tak jadi masalah di kemudian hari ketika usaha yang dijalankan sudah semakin besar.
"Jangan sampai dibajak kalau membuat brand. Kalau masih kecil biasanya dibiarkan. Ketika sudah besar baru dipermasalahkan," ujar Agus.
Selain itu, Agus juga berpesan agar UKM segera mengurus izin usaha. Sekarang mengurus izin usaha juga sudah semakin gampang. Misalnya di DKI Jakarta, izin usaha hanya selembar saja, cukup diurus di kelurahan.
"Izin usaha mudah, apalagi di DKI, tinggal 1 lembar diurus ke kelurahan," ucapnya.
Pak Jokowi juga sudah memerintahkan usaha mikro cukup didaftarkan saja, nggak usah pakai izin-izin lagi," tutupnya.
Demikian diungkapkan Sesmen Kemenkop UKM, Agus Muharam, dalam diskusi dPreneur yang bertemakan 'Resep Sukses Berbisnis Franchise' di Ice Palace, Ciputra World, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
"Hak cipta dan hak merek kita kerja sama dengan Kemenkum HAM, itu gratis. Silakan ke kantor kami di Jalan Rasuna Said, lantai 6. Temui yang namanya Ibu Rosdiana," kata Agus.
Jangan tunggu karya dan merek dibajak, segera urus hak cipta dan hak merek agar tak jadi masalah di kemudian hari ketika usaha yang dijalankan sudah semakin besar.
"Jangan sampai dibajak kalau membuat brand. Kalau masih kecil biasanya dibiarkan. Ketika sudah besar baru dipermasalahkan," ujar Agus.
Selain itu, Agus juga berpesan agar UKM segera mengurus izin usaha. Sekarang mengurus izin usaha juga sudah semakin gampang. Misalnya di DKI Jakarta, izin usaha hanya selembar saja, cukup diurus di kelurahan.
"Izin usaha mudah, apalagi di DKI, tinggal 1 lembar diurus ke kelurahan," ucapnya.
Pak Jokowi juga sudah memerintahkan usaha mikro cukup didaftarkan saja, nggak usah pakai izin-izin lagi," tutupnya.
https://finance.detik.com/dpreneur/read/d-3359181/urus-hak-cipta-dan-merek-gratis-jangan-tunggu-dibajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar