Kamis, 15 Desember 2016

Hak Cipta dalam Pandangan Islam

Pada dasarnya hak cipta di gunakan untuk melindungi suatu karya ciptaan dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni maupun sastra untuk mengurangi pembajakan pada karya ciptaannya. Hak cipta dapat dialihkan kepada pihak lain guna untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atas izin pencipta. Bagaimana pandangan islam terhadap hak cipta? Dalam Al-Qur’an di jelaskan pada Q.S Al-Baqara ayat 188 Yang artinya: “dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. 

Dan pada Q.S Al Maidah ayat 38 yang artinya “Laki-laki yang mencuru dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. Dari kedua ayat tersebut di jelaskan bahwa, Allah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman untuk memanfaatkan, memakan dan menggunakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya, sama halnya mencuri. 

Dengan demikian, Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi pencipta pada hakikatnya dilarang Majelis ulama’ indonesia menetapkan fatwanya Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang di dalamnya meliputi Hak Perlindungan Varietas Tanaman, Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Terpadu, Paten, Hak Atas Merek dan Hak Cipta. 

Dengan ketentuan hukum bahwa, suatu hak yang mendapat perlindungan hukum tidak bertentangan dengan hukum islam, mengandug unsur akad baik akad mu’awadhah maupun akad tabarru’at, dapat di wariskan dan di waqafkan. 

Dalam Undang-undang hak cipta No. 19 Tahun 2002 perubahana atas UHC Tahun 1982, jangka waktu kepemilikan hak cipta ialah seumur hidup dan di tambah 50 tahun setelah meninggal, lebih dari itu suatu karya ciptaan akan menjadi milik umum, dengan kata lain, boleh memperbanyak tanpa harus izin kepada pencipta atah penerima hak cipta. Oleh karena itu, suatu karya cipta dapat di wariskan dan di waqafkan. Dari sini sudah dapat di simpulkan bahwa penggunaan hak cipta sangat diajurkan untuk mencegah pembajakan pada suatu karya cipta. 

Oleh karena itu, Undang-undang tentang hak cipta di buat khusus untuk melindungi manfaat ekonomi suatu karya seni dari si pencipta atau pemegang hak cipta. Jadi perlu adanya sosialisasi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, melihat banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui tentang hak cipta.

http://www.kompasiana.com/rokyul57/hak-cipta-dalam-pandangan-islam_5850dbf7927a610a38e229b5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar