Pada dasarnya hak
cipta di gunakan untuk melindungi suatu karya ciptaan dalam bentuk ilmu
pengetahuan, seni maupun sastra untuk mengurangi pembajakan pada karya
ciptaannya. Hak cipta dapat dialihkan kepada pihak lain guna untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan atas izin pencipta. Bagaimana pandangan islam
terhadap hak cipta? Dalam Al-Qur’an di jelaskan pada Q.S Al-Baqara ayat 188
Yang artinya: “dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang
batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan
maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,
padahal kamu mengetahui”.
Dan pada Q.S Al Maidah ayat 38 yang artinya
“Laki-laki yang mencuru dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. Dari kedua ayat tersebut di
jelaskan bahwa, Allah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman untuk
memanfaatkan, memakan dan menggunakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya,
sama halnya mencuri.
Dengan demikian, Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian
bagi pencipta pada hakikatnya dilarang Majelis ulama’ indonesia menetapkan
fatwanya Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), yang di dalamnya meliputi Hak Perlindungan Varietas
Tanaman, Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak
Terpadu, Paten, Hak Atas Merek dan Hak Cipta.
Dengan ketentuan hukum bahwa,
suatu hak yang mendapat perlindungan hukum tidak bertentangan dengan hukum
islam, mengandug unsur akad baik akad mu’awadhah maupun akad tabarru’at, dapat
di wariskan dan di waqafkan.
Dalam Undang-undang hak cipta No. 19 Tahun 2002
perubahana atas UHC Tahun 1982, jangka waktu kepemilikan hak cipta ialah seumur
hidup dan di tambah 50 tahun setelah meninggal, lebih dari itu suatu karya
ciptaan akan menjadi milik umum, dengan kata lain, boleh memperbanyak tanpa
harus izin kepada pencipta atah penerima hak cipta. Oleh karena itu, suatu
karya cipta dapat di wariskan dan di waqafkan. Dari sini sudah dapat di
simpulkan bahwa penggunaan hak cipta sangat diajurkan untuk mencegah pembajakan
pada suatu karya cipta.
Oleh karena itu, Undang-undang tentang hak cipta di
buat khusus untuk melindungi manfaat ekonomi suatu karya seni dari si pencipta
atau pemegang hak cipta. Jadi perlu adanya sosialisasi terhadap Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, melihat banyaknya masyarakat yang tidak
mengetahui tentang hak cipta.
http://www.kompasiana.com/rokyul57/hak-cipta-dalam-pandangan-islam_5850dbf7927a610a38e229b5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar