Fungsi Pemakaian Merek
1. Sebagai
tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain atau badan hukum lainnya;
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut
mereknya;
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
barang /jasa sejenis;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar