Rabu, 24 Januari 2018

Fungsi Pemakaian dan Pendaftaran Merek



Fungsi Pemakaian Merek

1.       Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.       Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.       Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.       Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
1.       Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.       Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh    orang lain untuk barang /jasa sejenis;
3.       Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar