DAFTAR MEREK DIRJEN HAKI
Merek dan brand. Kedua istilah ini pasti sudah tidak asing lagi di teling Anda. Tak sedikit dari para pelaku usaha yang hanya mencari tahu bagaimana cara pendaftaran merek saja, tanpa mengetahui arti dari brand dan merek yang sebenarnya.
Merek dan brand merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Meski tak dapat dipisahkan, perlu diketahui bahwa merek dan brand sebenarnya memiliki arti yang berbeda.
Merek adalah nama dan identitas sebuah produk, sedangkan brand adalah citra yang ingin dibangun oleh sebuah merek.
merek adalah adalah tanda yang diberikan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Sedangkan, brand adalah janji yang diberikan penjual kepada pembeli, untuk keistimewaan, manfaat, keunggulan dari barang maupun jasa yang dikonsumsi.
Keadaan masyarakat yang kian konsumtif membuat sebuah brand dan merek menjadi sangat penting bagi perkembangan sebuah bisnis. Pembelian seringkali didasari oleh rasa gengsi, bukan berdasarkan kegunaan barang yang akan dibeli.
Hal tersebut membuat persaingan semakin sengit. Brand dan merek bukan lagi menjadi identitas, namun telah menjadi salah satu cara untuk menaikan penjualan dari sebuah bisnis. Ditambah lagi adanya sistem penjualan online yang semakin membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk mendapatkan produk-produk dari merek tertentu.
Tidak bisa dipungkiri bahwa merek yang lebih terkenal akan medapatkan penjualan yang lebih besar dibandingkan merek-merek yang baru bermunculan dikalangan masyarakat. Alasanya jelas, masyarakat lebih memercayai brand dan merek yang sudah lama beredar karena dianggap memiliki kualitas yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar