KEUNTUNGAN PENDAFTARAN MEREK
Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Pendaftaran merek sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Ada beberapa keuntungan mendaftaran merek bagi siapa saja yang memiliki merek terkait dengan produk yang mulai dikenal oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan merek berarti anda telah memiliki sebuah tanda yang berfungsi untuk membedakan dengan barang ataupun jasa lain yang dimiliki oleh pihak lain dan dilindungi oleh hukum. Beberapa keuntungan atau manfaat apabila mendaftarkan merek yaitu:
1. Menjaga hak Eksklusifitas; mendaftarkan merek berarti upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusivitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. Sebagaimana hak kebendaan yang lainnya, merek memiliki hak eksklusifitas, yang dapat mencegah orang lain menggunakan mereknya.
2. Jangkauan perlindungan hukum; dengan mendaftarkan merek, maka akan diberikan perlindungan dalam cakupan nasional dan internasional untuk melakukan kegiatan bisnis.
3. Menghalangi dan mencegah pihak lain; dengan pendaftaran merek maka pemilik merek bisa melarang pelaku bisnis lain menggunakan merek yang mirip atau identik dengan merek yang dimilikinya.
4. Mengontrol penggunaan merek yang dimiliki dengan menggunakan mekanisme lisensi terhadap pihak lain.
5. Menikmati nilai ekonomis; memegang merek terdaftar bisa secara signifikan mempengaruhi nilai kepada pembeli karena setiap pembeli produk cenderung membayar lebih untuk goodwill yang dibangunnya
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar