Kamis, 04 April 2019

JASA DAFTAR MEREK

JASA DAFTAR MEREK

Merek dagang merupakan primadona utama yang menggerakkan roda usaha secara keseluruhan.


Merek dagang melambangkan orisinalitas produk yang diproduksi sehingga hal tersebut memegang peranan sangat penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke konsumen.

Dari sudut pandang hukum, merek dagang masuk ke dalam katagori hak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lantas apa saja keuntungan dari mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda ke instansi tersebut?

1.Mendapat Perlindungan Hukum

2.Mengurangi Risiko Terjadinya Tindakan Plagiarisme

3.Menambah Nilai Aset Perusahaan

4.Membuka Peluang Waralaba

5.Menjaga Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen


Merek dagang yang sudah terdaftar akan membantu masyarakat memilah antara barang original dengan yang palsu, sekaligus mencirikan kualitas produk Anda kepada konsumen.
Beberapa keuntungan yang dapat Anda petik dari mendaftarkan merek dagang perusahaan secara resmi. Sebagai saran, pendaftaran merek dagang sebaiknya dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya kompetitor yang menggunakan merek sejenis. Beberapa perusahaan bahkan diketahui telah mendaftarkan merek dagangnya jauh sebelum perusahaan tersebut mulai beroperasi. Jangan menunda-nunda karena hal ini memiiki urgensi baik dari segi hukum maupun bisnis.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)



#haki
#hki
#daftarmerek
#daftarmerekhki
#daftarmerekhaki
#daftardjki
#pendaftaranmerek
#patenmerek
#cekdaftarpatenmerek
#permohonandaftarmerek
#merekdagang
#djki
#kelasmerekdjki
#hakcipta
#patenlogo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar