Kamis, 04 April 2019

SYARAT PENDAFTARAN MEREK

SYARAT PENDAFTARAN MEREK

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Oleh karena itu, mendaftarkan merek Anda adalah suatu kewajiban agar memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum atas merek dagang Anda. Untuk itu, berikut syarat dan tahapan yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran merek.

1.  Penelusuran Merek
Melakukan penelusuran sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang, apakah merek yang Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak. Hal ini sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pendaftaran merek yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidanan dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda.

2.  Prosudur Pendaftaran Merek
Setelah Anda mengunjungi website, ada beberapa langkah yang dilakukan untuk mendaftarkan merek dagang Anda.

3.  Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Subtantif
Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.

4.  Pengajuan Keberatan dan Sanggahan
Setelah disetujuinya permohonan merek pada proses pemeriksaan, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah Berita Resmi Merek. Pengumuman akan berlangsung selama 3 bulan.

5.  Pemeriksaan Kembali
Apabila pada tahap pengumuman Anda ingin mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon merek.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)



#haki
#hki
#daftarmerek
#daftarmerekhki
#daftarmerekhaki
#daftardjki
#pendaftaranmerek
#patenmerek
#cekdaftarpatenmerek
#permohonandaftarmerek
#merekdagang
#djki
#kelasmerekdjki
#hakcipta
#patenlogo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar