CARA
DAFTAR PATEN SEDERHANA
Paten
adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang
bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung
pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang
telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.
Alur
Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten
1.
Mendaftarkan permohonan ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai
berikut:
2.
Spesifikasi paten, yang meliputi:
Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya,
serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan
inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
3.
Formulir permohonan rangkap
empat,
4.
Pembayaran Permohonan Paten
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar