DAFTAR
HAK PATEN KEMANA
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) penting untuk mengukuhkan
penemuan para dosen. Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
adalah mematenkan hasil penemuan. Di masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten
dipahami sebagai istilah yang sama.
Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan
Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan
karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa
dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara
substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.
1.
Bersifat
Baru
2.
Bersifat
Inventif
3.
Bersifat
Aplikatif
Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.
1.
Surat
pernyataan hak
2.
Surat
perngalihan hak
3.
Surat
kuasa
4.
Fotocopi
KTP/identitas pemohon
5.
Fotokopi
Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
6.
Fotokopi
NPWP badan hukum
7.
Fotokopi
KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan
surat kuasa.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar