CARA PATEN MEREK
DAGANG DAN HAK CIPTA
Paten adalah
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat
teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung
pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang
telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.
Alur Pengajuan
Untuk Memperoleh Hak Paten
1.
Mendaftarkan
permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi
persyaratan sebagai berikut:
2.
Spesifikasi
paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi,
gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja
yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak
paten.
3.
Formulir
permohonan rangkap empat,
4.
Pembayaran
Permohonan Paten
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar