Kamis, 07 November 2019

PATEN MEREK DAGANG ONLINE


PATEN MEREK DAGANG ONLINE

Di Indonesia, kata paten tentulah tak asing lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang salah mengartikan makna paten. Bahkan tak jarang orang mengira bahwa hak paten sama dengan istilah hak kekayaan intelektual padahal paten hanya satu dari tujuh bentuk perlindungan HKI.

Definisi hak paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.

Sementara merek, lingkupannya lebih luas dibandingkan paten bukan hanya sebatas teknologi. Merek bisa diaplikasikan ke dalam sebuah produk ataupun jasa dan sifatnya hanya simbolis. Pelaku usaha yang telah mengajukan hak mereknya ke dirjen HKI maka akan diberikan hak khusus dan royalti oleh negara. Dan jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek tersebut maka akan di denda dan diberi sanksi.

Lalu apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta juga bukan hanya sebatas teknologi saja namun juga mencakup seni dan sastra. Hak cipta bukan hanya melabelkan suatu produk tapi juga barang itu sendiri berdasarkan pemikiran, imajinasi dan ketrampilan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek



Tidak ada komentar:

Posting Komentar