PATEN MEREK DAGANG ONLINE
Di
Indonesia, kata paten tentulah tak asing lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang
salah mengartikan makna paten. Bahkan tak jarang orang mengira bahwa hak paten
sama dengan istilah hak kekayaan intelektual padahal paten hanya satu dari
tujuh bentuk perlindungan HKI.
Definisi
hak paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat
teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau
solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi
paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi
misalnya software.
Sementara
merek, lingkupannya lebih luas dibandingkan paten bukan hanya sebatas
teknologi. Merek bisa diaplikasikan ke dalam sebuah produk ataupun jasa dan
sifatnya hanya simbolis. Pelaku usaha yang telah mengajukan hak mereknya ke
dirjen HKI maka akan diberikan hak khusus dan royalti oleh negara. Dan jika ada
pelaku usaha lain yang menggunakan merek tersebut maka akan di denda dan diberi
sanksi.
Lalu
apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta juga bukan hanya sebatas teknologi saja
namun juga mencakup seni dan sastra. Hak cipta bukan hanya melabelkan suatu
produk tapi juga barang itu sendiri berdasarkan pemikiran, imajinasi dan
ketrampilan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar